Jelang Putusan MK soal Ijazah Gibran, Ubedilah: Dissenting Opinion Jadi Indikator Penting
Pengamat Politik Ubedilah Badrun menyoroti sejumlah poin krusial yang dinilai patut menjadi perhatian utama menjelang sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan digelar malam ini, Selasa, 6 Oktober 2026.
Gugatan tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Baca juga: Malam Ini, MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Ubedilah mengungkapkan terdapat aspek mendasar dalam dinamika persidangan di MK yang menjadi cerminan perhatian utama dari kualitas penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Seluruh fakta dan data yang terungkap selama fase persidangan mulai dari pembuktian berkas administrasi hingga perdebatan argumentasi hukum para pihak harus diuji secara objektif. "Bukti-bukti persidangan dan argumen hukum dalam proses persidangan," ujar Ubedilah, Selasa (6/10/2026).
Selain itu, potensi hadirnya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari para hakim konstitusi akan menjadi indikator penting dalam melihat dinamika independensi serta pertimbangan substansial menjelang pembacaan putusan perkara. "Dissenting opinion dan proses pengambilan keputusan juga perlu diperhatikan," katanya.
Sebelumnya, perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam permohonannya, Denny Indrayana Cs menilai syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres. Mereka menyebut ketentuan tersebut sebagai conditio preedent sekaligus salah satu bentuk kedaulatan rakyat.










