Listrik PN Jaktim Mendadak Padam saat Roy Suryo Hadapi Tanggapan JPU Perkara Ijazah Jokowi
Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mendadak gelap di tengah sidang terdakwa Roy Suryo dalam perkara tudingan ijazah palsu presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (5/10/2026). Hal itu terjadi lantaran adanya ganguan listrik.
Dari pantauan SindoNews, listrik PN Jaktim padam sekitar pukul 09.30 WIB yang membuat kondisi ruang menjadi gelap. Pencahayaan hanya mengandalkan cahaya matahari yang masuk melalui pintu utama ruang sidang.
Baca juga: Didakwa Pasal ITE, Roy Suryo Sebut JPU Joko Sembung Main Golok
Saat kejadian Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui tengah membacakan tanggapan atas nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo. Ketika itu, Majelis hakim sempat meminta JPU menunda sementara pembacaan tanggap tersebut.
Meski kendala belum diatasi sepenuhnya, Majelis Hakim akhirnya meminta JPU tetap membacakan tanggapan tanpa menggunakan pengeras suara. Tak lama kemudian, kendala listrik tersebut berhasil diatasi dan JPU kembali membacakan tanggapan dengan pengeras suara.Adapun JPU menyampaikan bahwa pihaknya menolak seluruh nota perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Roy Suryo.
Baca juga: Roy Suryo Sebut 3 Akun Media Sosial Pemicu Perkara Ijazah Jokowi
"Terhadap perlawanan tersebut, pada pokoknya kami menolak seluruh perlawanan yang disampaikan oleh advokat terdakwa," kata JPU saat membacakan surat tanggapan perlawanan, Senin (5/10/2026).
Salah satu poin yang ditanggapi JPU berkaitan dengan keberatan tim kuasa hukum Roy Suryo terhadap surat dakwaan yang telah disempurnakan. Menurut JPU, penyempurnaan surat dakwaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
"Penyempurnaan surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 kali paling lambat 7 hari sebelum tanggal sidang dimulai," kata JPU.










