Gaji Wantimpres Tembus Rp76,5 Juta per Orang, Diambil dari APBN

Gaji Wantimpres Tembus Rp76,5 Juta per Orang, Diambil dari APBN

Ekonomi | sindonews | Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59
share

Penambahan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi 26 orang pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan terkait konsekuensi terhadap anggaran negara dan tata kelola lembaga. Besarnya hak keuangan anggota Wantimpres juga dipertanyakan dari perspektif efisiensi belanja publik di tengah kebijakan pemerintah melakukan pengetatan fiskal.

"Setiap kursi membawa konsekuensi fiskal nyata, di mana merujuk Perpres Nomor 15 Tahun 2026, hak keuangan 26 anggota mencapai Rp76,5 juta per orang per bulan atau menelan dana Rp23,868 miliar per tahun di luar fasilitas kelembagaan. Ukuran pemborosan bukan sekadar seberapa kecil porsinya terhadap belanja APBN 2027 yang mencapai Rp4.106,3 triliun, melainkan prinsip value for money," kata Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat dalam pernyataannya, Sabtu (3/10/2026).

Baca Juga:Prabowo Lantik Wantimpres, Ada Pratikno, Anwar Usman, hingga Rocky Gerung

Achmad menilai pertambahan jumlah anggota Wantimpres dari desain sebelumnya yang beranggotakan sembilan orang perlu diikuti dengan penjelasan mengenai urgensi dan manfaat tambahan bagi negara. Menurut dia, setiap penambahan jabatan membawa konsekuensi berupa belanja rutin dan fasilitas kelembagaan yang perlu dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil atau manfaat kebijakan yang dihasilkan.

"Ketika Wantimpres berkembang dari desain sembilan menjadi 26 orang, pertanyaan sederhananya adalah tambahan kursi itu membeli manfaat apa bagi negara. Nasihat menjadi sangat mahal bukan hanya saat honorariumnya besar, tetapi ketika negara membayarnya sementara manfaat tambahannya sulit diukur secara objektif," ujarnya.

Ia mengatakan prinsip efisiensi anggaran semestinya diterapkan secara konsisten, termasuk pada lembaga yang berada di lingkungan kepresidenan. Achmad mengibaratkan penambahan sumber daya dalam pelayanan publik seperti guru dan tenaga kesehatan yang idealnya didasarkan pada rasio kebutuhan dan beban pelayanan sehingga penambahan personel memiliki dasar yang terukur.

Selain persoalan anggaran, Achmad menyoroti komposisi Wantimpres yang mencakup tokoh berlatar belakang dunia usaha, seperti Chairul Tanjung, Dato' Sri Tahir, Jusuf Hamka, dan Hatta Rajasa. Menurut dia, pengalaman pelaku usaha dapat memberikan perspektif mengenai investasi dan penciptaan lapangan kerja, namun keterlibatan mereka dalam ruang pertimbangan presiden juga perlu disertai mekanisme pencegahan benturan kepentingan.

"Pengalaman mereka memang bisa memberi pemahaman investasi dan lapangan kerja, tetapi potensi benturannya tidak boleh dianggap kecil saat pertimbangan presiden menyentuh kebijakan pajak, insentif fiskal, perizinan, proyek infrastruktur, hingga regulasi perbankan," katanya.

Baca Juga:Dihubungi Raffi Ahmad, Anwar Usman Tiba di Istana Jelang Pelantikan Wantimpres

Achmad menambahkan, risiko benturan kepentingan tidak hanya berkaitan dengan latar belakang bisnis, tetapi juga dapat muncul dari keterkaitan anggota dengan partai politik, organisasi sosial, maupun jejaring kekuasaan. Karena itu, ia mendorong adanya mekanisme mitigasi hukum dan pengawasan publik yang transparan agar fungsi Wantimpres tetap berorientasi pada kepentingan publik dan pertimbangan kebijakan dapat diberikan secara independen.

Topik Menarik