Polri Tetapkan Nakhoda Kapal Virgo Transport 8 sebagai Tersangka
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda kapal KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka kasus kecelakaan kapal yang terjadi di Laut Jawa. Penetapan tersangka dilakukan setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.
"Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka, nakhodanya," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2026).
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AY juga dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang hingga kini masih berjalan.
"Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya," ujarnya.
PBNU 2021-2026 Resmi Demisioner
Meski telah menetapkan nakhoda sebagai tersangka, polisi belum mengungkap secara rinci dasar atau motif yang membuat AY terjerat dalam kasus tersebut. Kukuh menambahkan, penyidik masih memeriksa pihak lain untuk mengungkap keseluruhan peristiwa tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8."Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai," ujarnya.
KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di perairan Laut Jawa pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Kapal tersebut berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu, 12 September 2026, dengan membawa 243 orang.










