Denny Indrayana Rahasiakan Saksi dan Ahli Sidang PHPU Syarat Pendidikan Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya
Denny Indrayana belum bisa mengungkap siapa saja saksi dan ahli yang akan dihadirkan pihaknya dalam sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/9/2026). Menurut Denny, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
"Pasti ada yang bertanya siapa ahlinya, siapa saksinya. Jawabannya, tunggu saja tanggal mainnya,” kata Denny kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Menurut Denny yang juga Pemohon dalam perkara ini, ada sejumlah pertimbangan yang membuat dirinya membeberkan siapa saja saksi dan ahli yang disiapkan. Ia menilai, hal itu juga dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jadi kami tidak menyampaikan pada saat ini, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan yang teman-teman paham dan maklumi, supaya yang bersangkutan bisa berkonsentrasi menyiapkan keterangan saksi dan ahlinya tanpa diganggu oleh hal-hal yang tidak diinginkan," ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini.
Baca Juga: Denny Indrayana Minta MK Panggil Wapres Gibran hingga Menkum, Ini AlasannyaDiketahui, Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Rakapada Rabu (30/9/2026). Agenda sidang selanjutnya yakni pembuktian.
Dalam laman mkri.id, sidang akan digelar pada pukul 19.00 WIB. Agenda pembuktian akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari para Pemohon.
"Acara pembuktian pemohon, Mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon," tulis agenda sidang dalam laman www.mkri.id, Senin (28/9/2026).
Selain mendengar keterangan ahli dan/atau saksi, hakim konstitusi juga akan melakukan pengesahan terhadap alat bukti tambahan dari Pemohon. "Serta pengesahan alat bukti tambahan Pemohon," lanjut keterangan tersebut.
Agenda sidang perkara yang teregister Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu akan melanjutkan agenda sebelumnya yakni pemeriksaan perkara acara sidang. Pada Rabu (23/9/2026), acara pemeriksaan persidangan meliputi penyampaian jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu.









