Polda Kalteng Tangkap 8 Tersangka Karhutla Termasuk PNS, 12 Korporasi Ikut Diselidiki
PALANGKA RAYA, iNews.id - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap delapan tersangka dari enam laporan polisi (LP) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam dua pekan terakhir. Salah satu tersangka yang ditangkap merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menangani tindak pidana karhutla. Pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan laporan masyarakat hingga hasil patroli anggota di lapangan.
“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari transparansi dan komitmen penegakan hukum Polda Kalteng. Penindakan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110, laporan langsung, serta hasil patroli tangkap tangan oleh jajaran kepolisian di lapangan,” ujar Kapolda dikutip Selasa (29/9/2026).
Dari delapan tersangka yang diamankan, salah satunya berinisial N (49), seorang PNS di Kabupaten Barito Selatan. N ditangkap saat membakar lahan miliknya.
Polisi menyebut api yang awalnya dibakar di area pribadi tersebut kemudian merambat dan membakar lahan seluas kurang lebih 6 hektare.
Sementara di Kabupaten Barito Timur, polisi menangkap dua tersangka, yakni S yang juga merupakan oknum PNS dan Y yang bekerja sebagai wiraswasta.
Keduanya diduga melakukan pembakaran lahan pada Minggu (20/9/2026). Kebakaran tersebut menyebabkan lahan seluas hampir 11 hektare terbakar.
Dari kasus di Barito Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol bekas berisi oli, jeriken oli, ember, dan tas gendong.
Selain di Barito Selatan dan Barito Timur, penyidikan juga dilakukan terhadap dua pelaku di Kabupaten Kotawaringin Timur serta dua kasus lainnya di Kabupaten Kapuas.
Para pelaku perorangan tersebut dijerat Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Kalteng dan jajaran saat ini menangani 130 laporan terkait karhutla. Jumlah tersebut terdiri atas 84 Laporan Informasi (LI) dan 46 Laporan Polisi (LP).
Dari 46 LP tersebut, lima masih berada dalam tahap penyelidikan. Sebanyak 24 LP telah masuk tahap penyidikan, 13 LP berada pada Tahap I, dan tiga LP telah memasuki Tahap II.
Penanganan perkara karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Penyidik Polda Kalteng juga tengah melakukan penyidikan terhadap 12 korporasi yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran.
“Untuk korporasi, kami sedang memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli. Kami mendalami kepatuhan perusahaan terkait ketersediaan sarana-prasarana pencegahan kebakaran serta langkah tanggap darurat yang mereka lakukan saat kebakaran terjadi,” kata Kapolda.
Untuk perkara yang melibatkan korporasi, Polda Kalteng menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolda Kalteng juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan karhutla. Polda Kalteng memastikan upaya penanganan akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, pencegahan, sosialisasi, serta patroli rutin di wilayah yang rawan terjadi kebakaran.









