Gugat UU 21/2023 ke MK, Pemohon Minta Pelantikan Prabowo-Gibran Diulang di IKN
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini tiga orang mahasiswa yakni Sadam Fiqri, Muh Fadlul Rahman Arlan, dan Mohamad Rizki Tanarubun menguji ketentuan Pasal 39 UU IKN.
Gugatan ini diregistrasi dengan nomor perkara 359/PUU-XXIV/2026 pada 24 September 2026. Para Pemohon menyatakan bahwa sejak UU IKN diundangkan dan dinyatakan berlaku, maka status hukum Jakarta sebagai Ibu Kota negara secara otomatis langsung mengalami pergeseran status.
"Menyatakan secara materiil status Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia telah beralih sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN)," tulis petitum Pemohon, dikutip Minggu (27/9/2026).
Baca Juga: Sengketa Ijazah Gibran, Denny Indrayana Minta MK Panggil 2 Kementerian
Pemohon merasa bahwa pemberlakuan Pasal 39 UU IKN, yang melempar mekanisme teknis pemindahan pada instrumen Keputusan Presiden (Keppres) tidak dapat menafikan fakta hukum utama, bahwa subjek hukum Ibu Kota Negara yang sah saat ini adalah Nusantara, Kalimantan Timur."Keppres hanyalah bersifat deklaratoris-eksekutif untuk pemindahan fisik kedudukan jabatan (seat of government), namun tidak memiliki daya ikat konstitusional untuk menunda atau membatalkan status hukum Nusantara yang telah ditetapkan oleh undang-undang," tulis permohonan Pemohon.
Pemohon menambahkan, menjadikan keppres sebagai penentu hidup-matinya status ibu kota tanpa batasan waktu secara nyata telah mendegradasi derajat UU dan menabrak batasan spasial pelantikan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UUD NRI 1945. Dengan begitu, Pemohon berharap MK mengabulkan gugatan yang dimohonkan ini.
Pemohon juga meminta MK agar menyatakan berita acara pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka cacat formil, lantaran dilakukan di Jakarta.
"Menyatakan Berita Acara Pelantikan dan Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029 yang dilaksanakan di Jakarta cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dilaksanakan di luar Ibu Kota Negara yang sah," demikian petitum poin 4.
Untuk itu, Pemohon meminta agar acara pelantikan presiden dan wakil presiden digelar ulang dan dilaksanakan di IKN, Kalimantan Timur.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggelar ulang prosesi pengucapan sumpah dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara yang sah secara konstitusi," demikian bunyi petitum nomor 5.










