Jelang Sidang Putusan Sela, Relawan Gibran Berharap MK Tolak Permohonan Denny Indrayana dkk
Ketua Umum DPP Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan berharap Hakim Konstitusi menolak permohonan Denny Indrayana dkk terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Andi juga belum menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jadwal pembacaan putusan sela perkara tersebut.
"Ditolak permohonan mereka seluruhnya sesuai dengan petitum kita," ujar Andi Azwan kepada SindoNews, Minggu (27/9/2026), saat ditanya tentang harapan soal putusan sela yang akan dibacakan MK.
Andi juga mengatakan belum menerima pemberitahuan dari MK terkait jadwal sidang putusan sela perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut. "Besok infonya biasanya 5 jam sebelum sidang," kata Andi Azwan.
Baca Juga: Daftar Lengkap Pemohon PHPU Pilpres 2024 tentang Syarat Pendidikan Gibran
Diketahui, selaku Pihak Terkait, Militan Gibran 08 Nusantara sudah menyampaikan keterangan dalam sidang yang digelar pada 23 September 2026. Dalam persidangan tersebut, Militan Gibran 08 Nusantara menyampaikan petitum yang dibacakan kuasa hukumnya, Tri Sandhi Wibisono. "Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut.
Dalam eksepsi1. Menerima eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.2. Menyatakan Permohonan Para Pemohon bukan kewenangan Mahkamah.3. Menyatakan Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara a quo.4. Menyatakan Permohonan Para Pemohon melewati tenggang waktu.5. Menyatakan Permohonan Para Pemohon nebis in idem.6. Menyatakan Permohonan Para Pemohon sebagai Permohonan dengan iktikad buruk (vexatious litigation).7. Menyatakan Permohonan Para Pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur libel).
Dalam Pokok Perkara1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.2. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Terima kasih."









