Gugatan Ijazah Gibran di MK, Projo: Tak Satu pun Argumen Pemohon Jawab Masalah Hukum Acara
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) tengah bergulir, bahkan makin panas.
Sekjen Projo Freddy Damanik mengingatkan MK agar mempertimbangkan dampak ketatanegaraan dalam memeriksa gugatan terhadap syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Putusan yang dipersepsikan mengubah hasil Pemilu 2024 setelah seluruh proses politik selesai berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan di tengah masyarakat.
Baca juga: Denny Indrayana: Gugatan PHPU Tak Semata Soal Ijazah Gibran Tapi Juga Penyelundupan Pasal
"Ketika putusan pengadilan konstitusi dipersepsikan sebagai perubahan mendasar terhadap hasil pemilu setelah proses politik selesai, konsekuensinya dapat berupa krisis kepercayaan, polarisasi politik, dan kegaduhan mengenai legitimasi pemerintahan. Dan itu harus menjadi pertimbangan serius dalam perspektif ketatanegaraan," ujar Freddy dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Dia menilai perkara yang sedang diperiksa MK tidak hanya menyangkut posisi Wapres Gibran, tapi juga menyentuh legitimasi hasil Pemilu 2024 serta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran yang telah dilantik.Menurut Freddy, demokrasi tidak hanya berbicara mengenai pemenang dan pihak yang kalah dalam pemilu, tetapi juga kepastian hukum setelah seluruh tahapan pemilu selesai.
"Sebab, demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Demokrasi juga membutuhkan kepastian bahwa setelah seluruh proses selesai, hasilnya harus dihormati melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan," ungkapnya.
Dia juga menyoroti argumentasi mengenai keadilan substantif yang kerap disampaikan pihak pemohon. Konsep tersebut tidak dapat digunakan untuk mengabaikan ketentuan hukum acara yang berlaku."Keadilan substantif bukan kartu bebas untuk menerobos hukum acara. Keadilan substantif bukan berarti hukum acara boleh dibuang. Keadilan substantif bukan berarti kewenangan MK boleh diperluas sesuka hati," ujarnya.
Hingga saat ini pemohon belum mampu menjawab sejumlah persoalan hukum acara yang dipersoalkan pihak termohon maupun pihak terkait, mulai dari kewenangan MK, tenggang waktu pengajuan perkara, objek sengketa hingga kepastian hukum.
"Kami melihat tidak satu pun argumen pemohon yang bisa menjawab semua permasalahan hukum acara. Tadi sudah disampaikan yakni kewenangan MK, tenggang waktu, objek perkara, kepastian hukum. Tidak satu pun," katanya.









