Kejagung Buka Suara soal Eksekusi Silfester Matutina Usai Dicopot dari Komisaris Pelindo
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara ihwal eksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina, pasca diangkat dan dicopot dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, eksekusi Silfester merupakan kewenangan dari Jaksa Eksekutornya ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Yang jelas itu sepenuhnya kewenangan dari tim Jaksa Eksekutornya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nanti kita koordinasi lagi," ucap Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Lebih lanjut, Anang mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi ihwal pengangkatan dan pencopotan Silfester dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim. "Terkait pengangkatan yang bersangkutan saya dengar, tapi informasi tadi kan dibatalkan juga. Nanti kita lihat aja perkembangannya ya," pungkasnya.
Viral Rekening Aktivis Botok Pati Diblokir, MUI: Merenggut Hak Warga untuk Hidup Sejahtera!
Baca juga: Buronan Kejagung Jabat Komisaris, Pelindo Jasa Maritim Berhentikan Silfester Matutina
Sebelumnya, buronan Kejaksaan Agung (Kejagung), Silfester Matutina dicopot dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim per Rabu (23/9/2026). Dia diberhentikan saat baru menduduki jabatan itu selama lima hari sejak 18 September 2026.SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick mengatakan keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh induk perusahaan. Menurut dia, pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan pemegang saham Pelindo.
"Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026," ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis (24/9/2026).
Tubagus Patrick menambahkan, perseroan menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
"Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," tutur dia.
Diketahui, Silfester merupakan terpidana Kejagung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas tindak pidana fitnah.










