Bupati Gowa Tersangka, Kortas Polri Ungkap 4 Kasus yang Menjeratnya

Bupati Gowa Tersangka, Kortas Polri Ungkap 4 Kasus yang Menjeratnya

Nasional | okezone | Jum'at, 25 September 2026 - 20:10
share

JAKARTA - Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi mengungkap ada empat kasus dugaan yang menjeratnya.

“Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Kasus pertama yang menyeret Sitti Husniah Talenrang yakni soal pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Dalam perkara ini, Sitti Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR itu untuk dilaporkan kepadanya.

“Kemudian Saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” ujarnya.

Dalam rangkaian peristiwa ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya.

Selanjutnya, terkait dengan pembukaan gerai minimarket baru, penyidik menemukan fakta setelah bertemu pihak minimarket, Husniah mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan Saudara HA selaku orang kepercayaan Husniah.

Di mana dalam proses tersebut, Husniah melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce," ucapnya.

Kasus ketiga adalah terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Rumah tersebut diperoleh Saudari HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp420 juta. "Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Saudari HT kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp3,8 miliar," paparnya.

Kasus keempat atau terakhir, yakni terkait permintaan sponsorship dalam kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Husniah berlangsung.

"Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer," tuturnya.

Pada perkara ini, penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO.

"Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA," tuturnya.

"Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT," sambungnya.

Dalam perkara ini, Polri menjerat Sitti Husniah dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.

Topik Menarik