Pengadilan Tinggi Koreksi Vonis Nadiem: Penjara 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp548 M
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengoreksi putusan atau vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Dalam amar putusan, hukuman penjara dan uang pengganti Nadiem diubah.
Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana menyebut, Nadiem tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, majelis hakim memangkas hukuman penjara Nadiem dari sebelumnya 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu selama 9 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara," kata Subachran, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: Hakim PT DKI Sebut Rangkaian Perbuatan Nadiem Makarim Menguntungkan Google dalam Pengadaan Chromebook
Majelis hakim juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Dalam amar putusan, Nadiem dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 dengan ketentuan subsider 6 tahun penjara."Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp548.761.031.950,86 subsider 6 tahun penjara,"
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.










