Tak Terima Putusan Kecuali Bebas, Nadiem Pastikan Ajukan Kasasi Kasus Chromebook

Tak Terima Putusan Kecuali Bebas, Nadiem Pastikan Ajukan Kasasi Kasus Chromebook

Nasional | okezone | Kamis, 24 September 2026 - 15:20
share

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan bakal mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Langkah ini diambil usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman penjaranya dari 10 tahun menjadi 9 tahun pada Kamis (24/9/2026).

"Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin," kata Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Nadiem menegaskan dirinya belum putus asa untuk memperjuangkan keadilan. Ia bahkan menyatakan tidak menerima putusan apa pun selain vonis bebas dari segala tuduhan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya tidak akan putus asa. Saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apa pun di luar bebas," lanjutnya.

Meski enggan menerima putusan tersebut, Nadiem tetap mengapresiasi majelis hakim PT DKI Jakarta yang telah memangkas vonis penjara serta kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkannya.

Kendati demikian, ia menilai putusan tingkat banding itu masih mengabaikan kebenaran materiil. Nadiem meyakini fakta-fakta di persidangan tidak membuktikan dirinya melakukan tindak pidana korupsi.

"Jadi, walaupun saya mengapresiasi pengurangannya, saya merasa masih saja kebenaran diabaikan. Masih saja bahwa hati nurani dikesampingkan. Dan yang menjadi korban bukan hanya saya, tetapi juga kredibilitas dari sistem penegak hukum di Indonesia," tegasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengoreksi putusan tingkat pertama terhadap Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengikis masa hukuman badan dan uang pengganti mantan Mendikbudristek tersebut.

Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana menyatakan Nadiem tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, majelis hakim mengurangi hukuman penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu selama 9 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara," ujar Subachran, Kamis (24/9/2026).

Selain vonis penjara, majelis hakim turut mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem menjadi Rp548.761.031.950,86 dengan ketentuan subsider 6 tahun penjara.

Topik Menarik