Penggugat Legalisir Ijazah Jokowi Ajukan Putusan KIP: Salinan Ijazah Tak Ditemukan di KPU

Penggugat Legalisir Ijazah Jokowi Ajukan Putusan KIP: Salinan Ijazah Tak Ditemukan di KPU

Nasional | sindonews | Rabu, 23 September 2026 - 13:15
share

Penggugat perkara legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadikan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai salah satu alat bukti dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026). Perkara ini terdaftar dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin menggugat sejumlah pihak.

Termasuk KPU, Bawaslu, hingga pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dokumen legalisir ijazah Joko Widodo yang digunakan sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden.

Baca juga: Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin Siapkan Bukti Baru dalam Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Joni mengatakan, pihaknya telah mengajukan bukti berupa salinan Putusan Komisi Informasi Publik Nomor 074 Tahun 2025. Menurut dia, dokumen tersebut diajukan untuk mendukung dalil gugatan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.

“Yang materiel, yang materiel kami sudah pernah mengajukan bukti P-12. P-12 itu adalah salinan putusan Komisi Informasi Publik nomor 074 tahun 2025 ya,” kata Joni usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Joni menyebut salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah keterangan dalam putusan tersebut terkait pemeriksaan lapangan yang dilakukan Majelis KIP di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, Majelis KIP disebut tak menemukan dokumen salinan ijazah Jokowi.

Baca juga: Bonatua Silalahi: Ijazah Jokowi Bisa Dibatalkan Bila Proses Belajarnya Bermasalah

“Yang menarik adalah bahwa dalam halaman 10 salinan putusan itu disebutkan bahwa ketika sidang lapangan di kantor KPU, KIP, Majelis KIP tidak atau belum menemukan salinan ijazah itu,” ujarnya.

Menurut Joni, temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan salinan legalisir ijazah yang digunakan saat pencalonan presiden.“Artinya muncul sebuah pertanyaan, kok lembaga sebesar itu APBN-nya banyak enggak bisa menemukan salinan legalisir ijazah Joko Widodo yang dipergunakan pada saat pencalonan presiden 2014 juncto 2019,” katanya.

Selain mengacu pada putusan KIP, Joni juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Kearsipan yang menurutnya mewajibkan perlindungan dan pengamanan terhadap arsip penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Dia menilai dokumen ijazah calon presiden merupakan salah satu syarat pencalonan yang memiliki nilai penting dalam proses pemilu. Karena itu, pihaknya mempertanyakan pengelolaan arsip tersebut.

“Sekali lagi, ijazah adalah syarat, tertera di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Topik Menarik