KPK Periksa Kabag Umum Unsoed hingga Sekda Banyumas soal Kasus Titip Mahasiswa

KPK Periksa Kabag Umum Unsoed hingga Sekda Banyumas soal Kasus Titip Mahasiswa

Nasional | sindonews | Rabu, 23 September 2026 - 13:50
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penitipan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (22/9/2026). Sejumlah saksi yang diperiksa didalami soal praktik penitipan mahasiswa baru agar diterima di universitas tersebut.

Selain itu, penyidik juga mendalami modus pemberian rekomendasi kepada calon mahasiswa baru agar diterima di Unsoed.

Baca juga: Usut Kasus Dugaan Jual-Beli Kursi, KPK Panggil Guru Besar Unsoed, Warek, hingga Dosen

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait adanya dugaan praktik penitipan ataupun pemberian rekomendasi kepada calon mahasiswa baru agar diterima di Unsoed," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

9 Saksi Diperiksa KPK soal Kasus Praktik Titip Mahasiswa

1. Nur Agung - Kabag Umum Universitas Jenderal Soedriman2. Agus Nur Hadie - Kabag Umum Universitas Jenderal Soedriman3. Asih Suryani - Sekretariat Daerah (Sekda) Banyumas4. Alvian Anggit Pradana Sekretariat Daerah Banyumas5. Dwi Putriyanti M. - Sekretariat Daerah Banyumas6. Iqbal Syahrul R. - Sekretariat Daerah Banyumas7. Wahyu Adi S. - Sekretariat Daerah Banyumas8. Miyosi Nur Fajri - Sekretariat Daerah Banyumas9. Eko Pujianto - Sekretariat Daerah BanyumasSebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq (ASO), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. la ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP).

Baca juga: KPK: Rektor Unsoed Minta Orang Tua Calon Maba Fakultas Kedokteran Siapkan Rp650 Juta

Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis 20 Agustus 2026.

Selain itu, Lembaga Antirasuah juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), serta tiga pihak swasta yang terdiri dari Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).

Topik Menarik