MKD DPR Bakal Panggil Rieke Diah Pitaloka Usai Dilaporkan Erin Wartia
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan bakal memanggil legislator Rieke Diah Pitaloka, terkait dugaan pelanggaran etik. Pemanggilan ini buntut dari laporan yang dilayangkan oleh pihak Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membenarkan bahwa laporan pengaduan tersebut resmi didafttarkan pada akhir Agustus lalu.
Baca juga: Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya setelah 12 Tahun Menikah
"Ya benar, sudah terima laporannya. Iya, saya lihat 27 Agustus, sudah lama 27 Agustus nih. 27 Agustus, ya. Sudah, sudah kita terima. Udah lama tuh," ujar Dek Gam saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.
Dek Gam mengungkapkan bahwa laporan ini berkaitan dengan langkah Rieke yang turun langsung mendampingi mantan asisten rumah tangga (ART) Erin, Herawati, dalam pemeriksaan dugaan kasus penganiayaan ringan di Polres Metro Jakarta Selatan."Iya, iya, dia ada pemeriksaan di Jakarta Selatan itu kan. IRT itu," katanya.
Baca juga: Pihak Audi Marissa Bantah Tudingan Lepas Hak Asuh Anak demi Hidup Bebas
Menanggapi aduan ini, Dek Gam menegaskan bahwa MKD tidak serta-merta mengambil kesimpulan. Nantinya, mereka akan memeriksa berkas aduan dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.
"Ya kita periksa dulu. Makanya kita panggil dulu, kita tanya apa sih ininya gitu," tegas Dek Gam.
Ia menambahkan, proses klarifikasi akan dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan pihak pelapor untuk mendalami duduk persoalannya."Dua-duanya kita panggil. Si pelapor kita panggil, si terlapornya kita panggil. Ya kita panggil pelapor dulu, kenapa dia laporin," imbuhnya.
Kendati demikian, Dek Gam belum bisa memastikan tanggal pasti agenda pemanggilan klarifikasi tersebut karena masih menyesuaikan dengan agenda internal dewan.
"Saya cek dulu jadwalnya ya. Nanti saya kabarin kamu," tuturnya.
Sebagai informasi, pihak Erin melalui kuasa hukumnya mempermasalahkan kehadiran Rieke Diah Pitaloka saat mendampingi eks ART Hera di kantor polisi.
Pihak Erin menilai aksi Rieke sudah melampaui kewenangan (overlap) sebagai anggota dewan dan dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi penyidik dalam menangani perkara.










