Gugatan Soal Gibran, Denny Indrayana Siap Adu Argumen Prosedural dan Tenggang Waktu Sudah Lewat

Gugatan Soal Gibran, Denny Indrayana Siap Adu Argumen Prosedural dan Tenggang Waktu Sudah Lewat

Nasional | sindonews | Minggu, 20 September 2026 - 19:09
share

Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan calon Wapres Gibran Rakabuming Raka. Dia pun telah mengantisipasi bantahan terkait prosedural dan tenggang waktu sudah lewat dalam pengajuan PHPU.

"Permohonan ini akan coba dipatahkan dengan argumentasi prosedural, tenggang waktu lewat, sudah finallah, dan seterusnya. Kita akan mematahkan itu dan sudah kita antisipasi dalam permohonan kita yang tebalnya 66 halaman," ujar Denny di Jakarta, Minggu (20/9/2026).

Baca juga: Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp3,6 Miliar, Denny Indrayana: Ini Upaya Publik Mengawasi

Menurut dia, saat seseorang mencalonkan diri dan sejak awak tidak memenuhi syarat sudah sepatutnya dia dipecat dan tidak boleh lagi menjabat. Dia mencontohkan kasus Bupati Sabu Raijua tahun 2021 yang dipecat dari jabatannya sebagai Bupati terpilih pascaputusan MK.

"Di Kabupaten Sabu Raijua itu, MK membatalkan, mendiskualifikasi calon Bupati meskipun tenggang waktunya lewat beberapa bulan. Jadi kalau dalam hukum itu, lewat satu detik ya lewat, lewat satu bulan ya lewat, lewat dua bulan ya lewat, lewat dua tahun ya lewat, sama saja lewat waktu," katanya.Gugatan PHPU Bupati Sabu Raijua itu diajukan pada waktu yang dianggap telah lewat. Namun, MK tetap memeriksa dan mendiskualifikasi Bupati terpilih.

"Karena ternyata calon bupatinya tidak memenuhi syarat calon warga negara, dia ternyata warga negara Amerika sehingga MK mendiskualifikasi dia karena tidak memenuhi syarat calon, itu lewat waktu," ucapnya.

Denny juga mencontohkan kasus PHPU di Bengkulu Selatan yang diputuskan MK, yang mana dalam putusannya itu MK menyebutkan syarat calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu itu syarat kumulatif. Artinya, syarat calon presiden itu kumulatif yang harus dipenuhi semua, bukan alternatif atau satu per satu.

"Kembali ke pertanyaan soal prosedur tadi, banyak putusan MK menegaskan mereka tidak bisa dipasung dengan prosedur-prosedur, termasuk batas waktu. Lalu, soal final, final ini dalam pengujian Undang-Undang ternyata dimaknai boleh kalau dengan alasan konstitusional berbeda," ungkapnya.

"Dalam perkara ini, alasan pengujiannya tidak pernah dilakukan di dalam sengketa Pilpres 2024 baik (pasangan) Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dikelabui sehingga tidak tahu kalau ternyata Mas Gibran itu tidak punya dokumen tamat pendidikan. Jadi belum pernah diuji karena itu belum bisa dikatakan final karena syarat calon pendidikan belum pernah menjadi argumentasi dalam sengketa Pilpres 2024," ujar Denny.Saat mengajukan gugatan ke MK pada 10 September 2026, pihaknya membawa 101 alat bukti dan saat ini pihaknya tengah menyiapkan dokumen bukti tambahan untuk menguatkan adanya dugaan manipulasi syarat calon. Gugatan tersebut diajukan hanya pada Gibran karena sanksi hukum dijatuhkan pada pihak yang melakukan kesalahan saja.

"Kalau impeachment itu ada korupsi, korupsinya wakil presiden, masa dijatuhkan dengan presidennya, masa presidennya juga kena sanksi. Sama ini, karena yang tidak memenuhi syarat calon adalah Gibran, maka kita yang diskualifikasi fairnya yang tidak memenuhi syarat calon. Kita menerapkan Pasal 8 ayat (2) UUD 45, di mana jika terjadi kekosongan wakil presiden, maka presiden mengusulkan 2 nama dan MPR selambat-lambatnya 60 hari memilih 1 di antara 2 nama," katanya.

Denny meyakini gugatannya bakal dikabulkan manakala MK melihat dan memutuskannya mata hati. Terlebih, masyarakat Indonesia sejatinya ingin punya Wapres yang lebih memenuhi syarat sesuai aturan.

Topik Menarik