Produksi Padi Biosalin di Batang Jateng Tembus 166,5 Ton

Produksi Padi Biosalin di Batang Jateng Tembus 166,5 Ton

Nasional | sindonews | Minggu, 20 September 2026 - 15:34
share

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai hakim bisa memerintahkan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri persidangan kasus tudingan ijazah palsu. Menurut dia, Jokowi juga wajib hadir dalam sidang kasus yang menjerat Roy Suryo hingga Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) itu.

Sebab, kata Fickar, Jokowi sebagai pihak pelapor dalam kasus tersebut. “UU Hakim bisa memerintahkan ya untuk dibawa secara paksa,” ujar Fickar kepada SindoNews, Minggu (20/9/2026).

Dia pun menilai Jokowi tidak serius melaporkan perkara tersebut. Sebab, hingga kini Jokowi tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut.

Baca juga: Pakar Hukum: Jokowi Wajib Hadir di Sidang Ijazah, Kan Dia Pelapornya

“Itu artinya Jokowi tidak serius melaporkan perkara ini, sebaiknya hakim menggugurkan perkaranya. Ketidakhadiran yang bisa ditolerir itu karena sakit atau mati,” ujarnya.

Sementara itu, Dokter Tifa mempertanyakan ketidakhadiran Jokowi berkali-kali. Dia menyinggung kegiatan Jokowi mengunjungi warga terdampak gempa di Resa Rokirole, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (16/9/2026) malam.

“Seharusnya Pak Jokowi ini tidak usah pergi ke mana-mana apalagi sampai ke NTT segala. Toh juga mengaku kalau sudah pensiun dan ngga bisa berbuat apa-apa,” kata Tifa dikutip dari media sosial X.

“Yang terbaik justru hadir di PN Jakarta Timur, menghadiri sidang atas laporan polisinya seperti selalu dia katakan sendiri: Saya akan hadir. Saya sudah tidak sabar untuk hadir,” sambungnya.

Sebab, kata dia, Jokowi justru beberapa kali mangkir. “Lha ini sidang dr Tifa yang kesekian kali sudah didelenggarakan demi dia lha kok malah berkali-kali mangkir?” pungkasnya.

Topik Menarik