KPK Tak Geledah Ruang Kerja Menteri Nusron Wahid, Ini Alasannya

KPK Tak Geledah Ruang Kerja Menteri Nusron Wahid, Ini Alasannya

Nasional | sindonews | Kamis, 17 September 2026 - 19:58
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026). Dalam penggeledahan ini KPK memastikan tak menyasar ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam penggeledahan ini KPK baru menyasar sebanyak tiga ruang kerja Direktur Jenderal yang ada di kantor Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Kantor Kementerian ATR/BPN di Jaksel Digeledah KPK, Begini Suasananya

"Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan Dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).

Budi menjelaskan penyidik KPK masih menunggu perkembangan penyidikan yang tengah dilakukan. Menurutnya, apabila nantinya ada kebutuhan maka bukan tidak mungkin ruang kerja Nusron turut digeledah.

"Nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan," tutup dia.

Baca juga: Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, KPK Bawa 3 Koper Hitam

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026). Penggeledahan tersebut menyasar tiga ruang kerja pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Adapun tiga ruangan yang digeledah yakni ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Selain tiga ruang tersebut, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan yang berada di bawah direktorat terkait. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Topik Menarik