Jawab Ekspektasi Publik, Kejagung Dinilai Serius Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tancap gas menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mendapat apresiasi. Langkah tersebut dinilai sebagai indikator nyata keseriusan Kejagung dalam menjawab ekspektasi dan harapan publik.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, penerapan pasal TPPU dalam kasus ini menjadi bukti kesungguhan Kejagung, mengingat TPPU kerap digunakan oknum pejabat untuk menyamarkan hasil kejahatan.
"Karena TPPU itu aspek yang kental dari tipikor, karena itu merupakan upaya penghilangan jejak. Maka hampir semua perkara korupsi yang dilakukan pejabat publik itu juga mengandung aspek TPPU, karena itu juga merupakan indikator keseriusan kejaksaan. Lebih ekstrem sebenarnya seharusnya dimiskinkan," tegas Fickar, Kamis (17/9/2026).
Meski mengapresiasi penanganan ketat pada kasus Febrie Adriansyah sebagai wujud kesungguhan Kejagung memenuhi harapan masyarakat, Fickar mengingatkan bahwa pembersihan internal harus dilakukan secara ekstra dan berkelanjutan agar budaya korupsi benar-benar terkikis. "Meski ada upaya menunjukkan kesungguhan, tetap secara umum budaya korupsi di Kejaksaan itu belum habis, karena itu harus ada keseriusan yang ekstra," ujarnya.
Baca juga: Bawa Kasus Febrie Adriansyah ke Penuntutan, Kejagung Dinilai Serius Bersih-bersih InternalIa menekankan bahwa konsistensi Kejagung dalam mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan sangat krusial. Langkah tegas terhadap mantan pejabat internal menjadi ujian penting bagi Kejagung untuk membuktikan komitmen jangka panjangnya kepada publik.
"Konsistensi harus terus-menerus ditegakkan karena mengubah budaya korup itu butuh waktu lama, bahkan mungkin baru beberapa generasi baru bisa dihilangkan," pungkasnya.
Baca juga: KASUS PT ASABRI! Kejagung Periksa Intensif Eks Jampidsus Febrie Adriansyah










