Status Petugas Damkar dan Satpol PP Bakal Dinaikkan, Ada Peluang Jadi PNS

Status Petugas Damkar dan Satpol PP Bakal Dinaikkan, Ada Peluang Jadi PNS

Nasional | sindonews | Kamis, 17 September 2026 - 20:33
share

Pemerintah memberi sinyal untuk mengangkat status petugas pemadam kebakaran (Damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh bakal menjadi penuh waktu, dan yang berstatus PPPK akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan hal itu usai rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). Ia menyampaikan, mekanisme pengangkatan status petugas Damkar dan Satpol PP ini masih dikaji.

Baca juga: Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri

"Masalah lintas profesi ada lagi, seperti Satpol PP, Damkar. Ini nanti akan sedang dikaji untuk dirapatkan lagi mungkin minggu depan," kata Tito usai rapat.

Sebelum menentukan mekanisme pengangkatan, Tito berkata, pemerintah akan mengkalkulasi lebih dulu jumlah personel yang ingin diangkat di daerah.

"Kita lihat dulu jumlahnya. Jumlahnya mereka berapa yang Damkar, berapa yang Satpol PP per daerah itu kita hitung betul," ucap Tito.

Baca juga: Penambahan 5.000 Personel Satpol PP, Rano Karno: Damkar Saja Butuh 11.000

Dalam rapat itu, Pemerintah dan DPR juga sepakat akan mengadakan tes bagi pengangkatan guru, baik yang berstatus PPPK paruh menjadi penuh waktu dan PPPK yang akan diangkat PNS, termasuk guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).

"Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus. Kalau nggak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Ngak dipecat atau dirumahkan, tidak ya," sebut Tito.

Meski begitu, Tito berkata, gaji guru yang tak lolos tes akan diambil dari pos anggaran BOS di Kemendikdasmen. Bagi guru yang tak lulus, Tito meminta guru tak kecil hati lantaran masih mempunyai kesempatan untuk ikut tes selanjutnya.

"Kemudian, kalau misalnya nggak lulus tahun ini, ya boleh ikut lagi tahun berikutnya. Kira-kira seperti itu. Intinya memberikan ketenangan kepada ASN yang paruh waktu maupun yang penuh waktu ya, terutama guru," ucap Tito.

Topik Menarik