Syarat Visa Eropa dan Perjalanan Grup Korea Makin Ketat Menjelang 2027? Ini Peringatan Ahli untuk WNI

Syarat Visa Eropa dan Perjalanan Grup Korea Makin Ketat Menjelang 2027? Ini Peringatan Ahli untuk WNI

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 16 September 2026 - 13:28
share

Meningkatnya minat masyarakat Indonesia untuk berwisata ke luar negeri membawa tantangan baru bagi calon pelancong maupun industri perjalanan. Memasuki penghujung 2026, proses pemeriksaan dokumen, validasi identitas, rekam perjalanan hingga kepatuhan terhadap aturan imigrasi semakin menjadi perhatian, terutama untuk perjalanan ke kawasan Schengen dan Korea Selatan.

Situasi ini tidak serta-merta berarti seluruh negara mempersulit wisatawan Indonesia. Namun, digitalisasi sistem imigrasi dan meningkatnya perhatian terhadap risiko overstay, penyalahgunaan izin wisata serta ketidaksesuaian data membuat calon wisatawan perlu menyiapkan dokumen dengan jauh lebih disiplin.

Praktisi pariwisata sekaligus Founder & Managing Director Callista Tour & Travel, Wylliam Widjaja, membagikan pandangannya mengenai perubahan pola screening visa. Beroperasi lebih dari 15 tahun, Callista Tour & Travel memiliki pengalaman dalam menangani perjalanan incentive, group tour, serta kebutuhan perjalanan korporat untuk ratusan perusahaan.

Menurut Wylliam, kedutaan dan otoritas imigrasi pada dasarnya ingin memastikan satu hal: pemohon memang melakukan perjalanan sesuai tujuan yang disampaikan dan memiliki alasan yang meyakinkan untuk kembali ke negara asal.

“Sekarang tidak cukup hanya mengatakan ingin liburan. Dokumen pekerjaan, transaksi keuangan, itinerary, akomodasi sampai profil perjalanan harus memiliki cerita yang konsisten. Jika ada bagian yang tidak masuk akal, itu yang berpotensi menimbulkan pertanyaan,” kata Wylliam.

Kasus Wisatawan Kabur Jadi Peringatan bagi Industri TravelIsu pengawasan perjalanan kembali menjadi perhatian setelah pada Juli 2026 muncul pemberitaan mengenai seorang peserta tur asal Madiun, Jawa Timur, yang diduga memisahkan diri dari rombongan ketika berada di Korea Selatan.

Kasus individual tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai penyebab perubahan kebijakan Korea. Namun, peristiwa itu menunjukkan besarnya risiko yang harus ditanggung penyelenggara perjalanan apabila fasilitas wisata digunakan untuk tujuan yang berbeda, termasuk bekerja secara ilegal atau menetap melebihi izin yang diberikan.

Hal ini semakin relevan karena dalam perjalanan grup tertentu, biro perjalanan tidak hanya bertugas menjual tiket dan hotel. Authorized Travel Agent juga menjadi bagian dari sistem administrasi dan pengawasan peserta yang didaftarkan.

Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia sepanjang 2026 bahkan beberapa kali menerbitkan pemberitahuan mengenai suspensi maupun sanksi administratif terhadap sejumlah Authorized Travel Agent dalam skema E-Group Visa. Pengumuman tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap agen perjalanan memang diterapkan secara aktif.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa tidak setiap pemberitahuan suspensi yang diumumkan secara publik mencantumkan penyebab terperinci. Karena itu, sanksi tersebut tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan satu kasus tertentu.

Bebas Visa Grup Korea Bukan Berarti Semua Peserta Otomatis LolosSejak 26 Mei 2026, Pemerintah Korea memberlakukan Program Bebas Visa Sementara bagi Wisatawan Grup Indonesia. Program ini direncanakan berlaku hingga 31 Desember 2026.

Fasilitas tersebut memungkinkan wisatawan Indonesia tertentu mengunjungi Korea tanpa pengajuan visa individual, tetapi hanya melalui Authorized Travel Agent yang telah ditunjuk.

Ketentuannya antara lain perjalanan dilakukan untuk tujuan wisata, terdiri dari minimal tiga orang dan mengikuti prosedur grup yang telah didaftarkan. Peserta yang memenuhi persyaratan memperoleh status B-2 untuk masa tinggal maksimal 15 hari.

Kemudahan ini kadang menimbulkan salah persepsi bahwa mengikuti perjalanan grup berarti seseorang otomatis dapat berangkat ke Korea.

Faktanya, daftar peserta tetap melalui proses pemeriksaan.

Authorized Travel Agent di Indonesia terlebih dahulu menyerahkan daftar wisatawan kepada land operator mitra di Korea. Land operator kemudian mendaftarkan peserta melalui sistem Hi Korea sebelum Kementerian Kehakiman Korea melakukan pemeriksaan awal.

Pemeriksaan tersebut dapat mencakup status pembatasan masuk, riwayat pelanggaran keimigrasian serta faktor risiko lainnya.

Artinya, istilah bebas visa tidak sama dengan bebas screening.Peserta juga harus masuk dan keluar Korea menggunakan penerbangan atau kapal yang sama sesuai daftar grup yang telah didaftarkan.

“Travel agent harus semakin berhati-hati. Screening internal bukan dilakukan untuk mempersulit wisatawan, tetapi memastikan peserta memang wisatawan riil dan dapat mengikuti ketentuan perjalanan dari keberangkatan sampai kepulangan,” ujar Wylliam.

Untuk wisatawan yang memilih perjalanan terorganisasi melalui tour korea, kesiapan dokumen identitas dan keterbukaan informasi kepada penyelenggara perjalanan tetap menjadi bagian penting dari proses tersebut.

E-Group Visa dan Program Bebas Visa Grup adalah Dua Skema BerbedaPelancong juga perlu memahami bahwa E-Group Visa C-3-2 dan Program Bebas Visa Sementara bagi Wisatawan Grup Indonesia bukan istilah yang sepenuhnya sama.

Pada 2026, Pemerintah Korea juga memperpanjang pembebasan biaya sebesar US$15 untuk E-Group Visa C-3-2 hingga 31 Desember 2026.

Pembebasan biaya visa tersebut tidak berarti E-Group Visa berubah menjadi skema bebas visa.

Perbedaan terminologi ini penting karena syarat, mekanisme registrasi dan ketentuan perjalanan dapat berbeda. Wisatawan sebaiknya memastikan skema yang digunakan sebelum menyerahkan dokumen atau melakukan pembayaran kepada agen perjalanan.

Visa Schengen: Bukan Sekadar Melihat Saldo RekeningDi kawasan Eropa, salah satu kekhawatiran terbesar calon wisatawan Indonesia adalah persoalan kemampuan finansial.

Tidak sedikit pemohon beranggapan bahwa visa Schengen akan lebih mudah diperoleh apabila mereka memiliki saldo rekening dalam jumlah besar.

Menurut Wylliam, pendekatan tersebut terlalu sederhana.

Dalam penilaian aplikasi visa Schengen, dokumen keuangan merupakan bagian penting, tetapi bukan satu-satunya faktor. Konsulat juga dapat mempertimbangkan tujuan perjalanan, akomodasi, sumber dana, kondisi pekerjaan, konsistensi dokumen hingga bukti bahwa pemohon memiliki alasan untuk kembali ke negara asal setelah perjalanan selesai.

Karena itu, wisatawan yang merencanakan tour eropa perlu melihat dokumen visa sebagai satu kesatuan, bukan kumpulan persyaratan yang berdiri sendiri.

Rekening Koran: Yang Dinilai Bukan Hanya Angka AkhirMutasi rekening merupakan salah satu dokumen yang sering diminta untuk membantu menunjukkan kemampuan pemohon membiayai perjalanan.

Namun, saldo besar tidak otomatis menghasilkan persetujuan visa.

Pihak konsuler dapat melihat apakah sumber dana tersebut wajar dibandingkan pekerjaan, pendapatan dan biaya perjalanan pemohon.

Karena itu, perpindahan dana dalam jumlah sangat besar menjelang pengajuan yang sulit dijelaskan justru dapat menimbulkan pertanyaan tambahan.

Sebaliknya, transaksi yang konsisten dengan profil pekerjaan dan pemasukan pemohon cenderung lebih mudah dijelaskan.

“Prinsipnya bukan bagaimana membuat rekening terlihat kaya, tetapi bagaimana membuat kondisi finansial terlihat nyata, dapat dijelaskan dan sesuai dengan profil pemohon,” kata Wylliam.Tidak Ada Satu “Saldo Minimum Visa Schengen” untuk Semua NegaraPertanyaan mengenai saldo minimal menjadi salah satu isu yang paling sering muncul di kalangan wisatawan Indonesia.

Faktanya, tidak terdapat satu angka saldo minimum universal yang berlaku untuk semua negara Schengen.

Negara-negara Schengen memiliki reference amount atau acuan kemampuan finansial masing-masing.

Sebagai ilustrasi, tabel acuan resmi Uni Eropa mencantumkan Jerman sebesar 45 euro per orang per hari. Belgia menetapkan acuan sekitar 95 euro per hari bagi wisatawan yang menginap di hotel dan sekitar 45 euro bagi wisatawan yang tinggal bersama individu.

Prancis memiliki pendekatan berbeda. Otoritas visa Prancis menyebut wisatawan dengan reservasi hotel perlu dapat menunjukkan sekitar 65 euro per hari, sementara wisatawan tanpa bukti reservasi hotel dapat diminta menunjukkan sekitar 120 euro per hari.

Angka tersebut merupakan acuan kemampuan membiayai perjalanan, bukan formula bahwa saldo tertentu menjamin visa akan diberikan.

Konsistensi sumber dana, lama perjalanan, pembayaran hotel, tiket, sponsor serta kondisi personal pemohon tetap dapat menjadi bagian dari penilaian.

Surat Kerja dan “Strong Ties” Tetap PentingBagi pemohon yang berstatus karyawan, surat keterangan kerja menjadi salah satu dokumen yang membantu menjelaskan posisi profesional dan alasan untuk kembali ke Indonesia.

Surat tersebut idealnya berasal dari perusahaan yang benar-benar mempekerjakan pemohon serta menjelaskan jabatan, masa kerja dan izin cuti secara konsisten dengan informasi lainnya.

Data kontak perusahaan juga sebaiknya dapat diverifikasi apabila pihak konsuler membutuhkan klarifikasi.

Bagi pengusaha, pelajar, pensiunan atau pemohon dengan kondisi berbeda, bukti keterikatan tentu tidak harus berbentuk surat kerja.

Dokumen usaha, aktivitas pendidikan, hubungan keluarga maupun kewajiban profesional dapat menjadi bagian dari konteks yang menunjukkan bahwa perjalanan tersebut bersifat sementara.

Inilah yang dalam praktik visa sering dikaitkan dengan konsep strong ties atau keterikatan dengan negara tempat tinggal.

Eropa Sudah Menggunakan Sistem Digital untuk Mendeteksi OverstaySelain dokumen visa, perubahan besar juga terjadi pada sistem perbatasan Eropa.

Sejak 10 April 2026, Entry/Exit System atau EES telah beroperasi penuh di perbatasan eksternal negara-negara Eropa yang menggunakan sistem tersebut.

EES secara digital mencatat data dokumen perjalanan, tanggal dan lokasi masuk-keluar, foto wajah serta data biometrik pelancong non-Uni Eropa yang melakukan kunjungan jangka pendek.

Sistem ini menggantikan sebagian besar proses cap paspor manual dan memungkinkan otoritas mendeteksi pelancong yang tinggal melebihi masa izin secara lebih sistematis.

Bagi wisatawan, implikasinya cukup jelas: kepatuhan terhadap tanggal masuk dan keluar menjadi semakin mudah diverifikasi.Ini juga menunjukkan mengapa riwayat perjalanan yang baik menjadi aset penting bagi pelancong yang sering bepergian ke luar negeri.

VIS Membuat Riwayat Aplikasi Visa Lebih TerhubungSelain EES, negara-negara Schengen telah menggunakan Visa Information System atau VIS.

Sistem ini memungkinkan negara Schengen bertukar data permohonan visa dan melakukan verifikasi biometrik pemohon.

Sidik jari dan foto digital yang dikumpulkan ketika seseorang mengajukan visa tersimpan dalam sistem terpusat dan, pada prinsipnya, data sidik jari dapat digunakan kembali untuk aplikasi berikutnya selama periode sekitar lima tahun.

Dengan sistem tersebut, konsistensi data dari satu aplikasi ke aplikasi berikutnya menjadi semakin penting.

Pemohon sebaiknya menghindari perbedaan informasi yang tidak dapat dijelaskan, misalnya mengenai pekerjaan, sponsor, tujuan perjalanan atau histori perjalanan sebelumnya.

Jangan Terlalu Percaya Mitos Pemeriksaan Media SosialDi tengah meningkatnya digitalisasi imigrasi, beredar pula anggapan bahwa seluruh kedutaan kini secara rutin memeriksa Instagram, Facebook atau media sosial setiap pemohon visa turis.

Pelancong sebaiknya berhati-hati terhadap klaim semacam itu.

Untuk visa Schengen, mekanisme resmi yang jelas mencakup pemeriksaan formulir, dokumen pendukung, data biometrik, basis data visa dan imigrasi serta, apabila diperlukan, dokumen tambahan atau wawancara.

Tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pemeriksaan media sosial merupakan prosedur rutin universal untuk seluruh aplikasi visa turis Schengen.

Karena itu, fokus utama pemohon tetap harus pada kebenaran dan konsistensi informasi yang secara resmi diminta.

Berapa Lama Sebaiknya Mengurus Visa Schengen?Aturan Uni Eropa menyebut waktu pemrosesan normal visa Schengen sekitar 15 hari kalender sejak aplikasi diterima.

Dalam kasus yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut atau dokumen tambahan, proses tersebut dapat diperpanjang hingga sekitar 45 hari kalender.

Permohonan juga dapat diajukan paling awal enam bulan sebelum tanggal perjalanan.

Waktu tersebut belum tentu mencakup masa menunggu untuk mendapatkan jadwal pengajuan atau biometrik.

Karena antrean dapat berubah mengikuti musim perjalanan, wisatawan sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati hari keberangkatan.

Secara praktis, menyiapkan proses dua hingga tiga bulan sebelumnya dapat memberikan ruang apabila terjadi antrean appointment, kekurangan dokumen atau kebutuhan klarifikasi tambahan.

Menggunakan Travel Agent Tidak Menjamin Visa DisetujuiHal lain yang perlu dipahami wisatawan adalah keputusan visa tetap berada sepenuhnya di tangan kedutaan atau otoritas konsuler.Menggunakan jasa biro perjalanan tidak memberikan akses khusus ataupun jaminan bahwa visa akan disetujui.

Peran agen perjalanan yang profesional seharusnya berada pada sisi berbeda: membantu memastikan dokumen lebih terorganisasi, mengidentifikasi ketidaksesuaian, menjelaskan persyaratan, memeriksa itinerary serta mengingatkan klien apabila aplikasi belum cukup siap untuk diajukan.

Pendekatan tersebut menjadi semakin penting ketika kerugian akibat penolakan tidak hanya berupa biaya visa, tetapi juga dapat mencakup tiket, hotel dan rencana perjalanan yang sudah disiapkan.

CALLISTA VALID: Screening Dokumen Sebelum Diajukan

Sebagai bagian dari mitigasi risiko tersebut, Callista Tour & Travel menerapkan standar screening internal bertajuk CALLISTA VALID — Visa Application Legitimacy & Integrity Document Screening.

Standar ini berfokus pada Verifikasi Akurasi, Legalitas dan Integritas Dokumen sebelum berkas disiapkan untuk proses aplikasi.

Menurut Wylliam, tujuan sistem tersebut bukan untuk menggantikan penilaian kedutaan dan bukan pula memberikan jaminan persetujuan visa.

Fungsinya adalah membantu memastikan informasi yang disampaikan pelanggan benar, dapat dipertanggungjawabkan serta konsisten antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.

“Jika sejak awal terlihat ada dokumen yang tidak konsisten atau kondisi pemohon belum cukup jelas, lebih baik dibicarakan terlebih dahulu. Kami tidak ingin mendorong pengajuan hanya karena mengejar transaksi,” kata Wylliam.

Prinsip ini juga berlaku pada perjalanan grup Korea. Agen perjalanan harus berani melakukan screening lebih mendalam apabila ditemukan profil atau informasi yang tidak sesuai dengan tujuan wisata.

Kejujuran Dokumen Menjadi Pertahanan Terbaik TravelerDigitalisasi sistem imigrasi membuat proses perjalanan internasional semakin efisien, tetapi pada saat yang sama membuat ketidaksesuaian informasi semakin mudah ditemukan.

Karena itu, strategi terbaik bagi calon wisatawan bukan mencari jalan pintas untuk “mengakali” aplikasi, melainkan memastikan setiap informasi dapat dijelaskan secara logis.

Rekening tidak harus menunjukkan kekayaan berlebihan. Paspor tidak harus penuh dengan stempel. Pemohon juga tidak harus memiliki pekerjaan dengan jabatan tinggi.

Yang paling penting adalah terdapat hubungan yang masuk akal antara profil pemohon, kemampuan finansial, tujuan perjalanan dan bukti bahwa perjalanan tersebut memang bersifat sementara.

Bagi Wylliam, perubahan sistem visa dan pengawasan perjalanan menjelang 2027 seharusnya tidak membuat masyarakat takut bepergian.

Sebaliknya, perubahan tersebut menjadi pengingat bahwa dokumen yang terpercaya, benar, jujur dan tervalidasi merupakan modal utama untuk membangun rekam perjalanan internasional yang sehat.

“Semakin transparan dan konsisten profil seorang traveler, semakin mudah pula kita menjelaskan tujuan perjalanannya. Dalam urusan visa dan imigrasi, kredibilitas jauh lebih penting daripada sekadar terlihat sempurna di atas kertas,” pungkasnya.

Topik Menarik