Kementerian ESDM Didorong Tindak Tambang Ilegal di Sangihe

Kementerian ESDM Didorong Tindak Tambang Ilegal di Sangihe

Nasional | sindonews | Selasa, 15 September 2026 - 21:27
share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didorong untuk menindak seluruh pertambangan ilegal. Kementerian yang dipimpin Bahlil Lahadalia itu memiliki kewenangan dalam tata kelola pertambangan hingga penerbitan izin.

Pandangan ini disampaikan pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmi Radhi menanggapi aktivitas tambang emas ilegal di Desa Bowone, Kepulauan Sangihe, yang disebut kembali meningkat dalam sepekan terakhir dengan penggunaan alat berat. Aktivitas tersebut dikhawatirkan memperparah kerusakan hutan dan pesisir, termasuk dugaan pembuangan limbah berbahaya ke perairan yang masih perlu diverifikasi.

Tambang ilegal tersebut kembali beroperasi sekitar dua bulan setelah penertiban oleh aparat, meski garis polisi telah dipasang empat kali. Hingga kini, belum ada informasi penangkapan terkait aktivitas tersebut.

Menurut Fahmi, Direktorat Jenderal di Kementerian ESDM yang menangani penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral dapat mengambil langkah terhadap kegiatan pertambangan ilegal. "Direktur Jenderal yang menangani penegakan hukum itulah yang seharusnya mengambil tindakan," kata Fahmi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).

Jika penindakan membutuhkan dukungan aparat penegak hukum, Kementerian ESDM dapat berkoordinasi dengan kepolisian maupun institusi penegak hukum lainnya.Fahmi mengingatkan, penanganan pertambangan ilegal perlu dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah tidak boleh menerapkan standar berbeda dalam menangani kegiatan pertambangan tanpa izin. "Kalau dilakukan di Sumatra, kenapa tidak dilakukan di Sangihe?" katanya.

Anggota Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, menilai aktivitas pertambangan ilegal dalam skala besar sulit berlangsung tanpa adanya dukungan pihak lain.Ia menduga terdapat pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

"Biasanya ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di dalam aparat. Mereka tidak akan bisa beroperasi kalau tidak ada pihak yang membekingi dan melindungi aktivitas mereka," kata Rizal.

Karena itu, menurut dia, penindakan tidak cukup hanya dengan menghentikan kegiatan di lapangan. Pemerintah juga perlu menelusuri pihak yang memasok alat berat, membiayai kegiatan, mengatur distribusi hasil tambang, hingga kemungkinan adanya jaringan yang melindungi kegiatan tersebut.

Presiden Direktur PT TMS Terry Filbert mengatakan perusahaan telah berulang kali melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal kepada Kementerian ESDM dan kepolisian selama bertahun-tahun. Namun, menurut dia, laporan tersebut belum menghasilkan penindakan yang berkelanjutan.Menurut Filbert, laporan terbaru mengenai aktivitas pertambangan ilegal kembali disampaikan pada pekan sebelumnya. Ia mempertanyakan kesenjangan antara komitmen pemerintah untuk memberantas pertambangan ilegal dan kondisi di lapangan.

"Kami telah berulang kali melaporkan aktivitas pertambangan ilegal kepada ESDM dan kepolisian selama bertahun-tahun, tetapi tidak pernah ada tindakan yang sungguh-sungguh dilakukan dan tidak pernah ada penangkapan," katanya.

Di sisi lain, kata Filbert, PT TMS masih menunggu persetujuan pemerintah untuk memulai kegiatan operasi produksi. Padahal proses tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun lalu.

Filbert menilai keberadaan tambang ilegal turut menghambat rencana pengembangan pertambangan legal di Sangihe. Menurut dia, kegiatan pertambangan legal dapat memberikan penerimaan kepada negara melalui pajak dan royalti sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. Namun, pandangan tersebut merupakan posisi perusahaan dan perlu dilihat bersama dengan aspek hukum, lingkungan, serta status perizinan kegiatan pertambangan di Sangihe.

Filbert memperkirakan nilai emas yang telah diambil melalui aktivitas ilegal sejak 2022 mencapai sedikitnya Rp800 miliar. Untuk periode satu tahun terakhir, ia memperkirakan nilainya sekitar Rp250 miliar. Angka tersebut merupakan estimasi dari pihak perusahaan dan belum menjadi perhitungan resmi pemerintah.Filbert berpendapat keberadaan operator pertambangan legal dapat membuat aktivitas ilegal lebih sulit berlangsung. "Satu-satunya cara untuk menghentikan pertambangan ilegal secara permanen adalah dengan membiarkan TMS memulai operasinya," katanya.

Persoalan tambang ilegal Sangihe tidak hanya menyisakan pertanyaan tentang aktivitas penambangan di lapangan. Pemerintah juga ditantang membuktikan apakah penegakan hukum mampu menyentuh seluruh rantai kegiatan, termasuk pihak yang memasok, membiayai, mengendalikan hingga diduga melindungi operasi tambang ilegal.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan seluruh aktivitas pertambangan yang melanggar aturan wajib ditindak, termasuk pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Menurutnya, penindakan terhadap pertambangan ilegal tidak hanya menjadi kewenangan Kementerian ESDM. Aparat penegak hukum juga dapat mengambil tindakan terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan.

"Bukan hanya Kementerian ESDM. Aparat penegak hukum juga bisa melakukan tindakan," kata Bahlil di Kementerian ESDM," kata Bahlil, Jumat (11/9/2026).

Persoalan tambang ilegal di Sangihe bukan kali pertama mencuat. Sekitar dua bulan sebelum aktivitas kembali dilaporkan meningkat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sempat mengunjungi Sangihe untuk menghentikan kegiatan pertambangan ilegal yang sebelumnya dikaitkan dengan pekerja asing asal China.

Aparat bahkan disebut telah memasang garis polisi di lokasi sebanyak empat kali. Meski demikian, aktivitas pertambangan dilaporkan tetap berlangsung.

Topik Menarik