Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Berita Utama | sindonews | Rabu, 9 September 2026 - 16:51
share

Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 saksi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dua saksi itu yakni pihak perbankan dan seorang ahli.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, proses penyidikan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Baca juga: Febrie Adriansyah Dicecar 24 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi-TPPU

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).

Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Bogor.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka kasus TPPU bersama Febrie.

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout. Terakhir sprindik dugaan korupsi perkara PT Asabri.

Topik Menarik