Terekam Video! Speedboat Mutiara Tabrak KM Obi Permai di Perairan Halmahera Selatan

Terekam Video! Speedboat Mutiara Tabrak KM Obi Permai di Perairan Halmahera Selatan

Berita Utama | inews | Rabu, 9 September 2026 - 11:57
share

HALMAHERA SELATAN, iNews.id - Speedboat Mutiara Mamang menabrak Kapal Motor (KM) Obi Permai di perairan antara Panamboang dan Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Insiden ini menyebabkan bagian haluan speedboat rusak, namun empat anak buah kapal (ABK) dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka-luka.

Tabrakan kapal ini terekam video seorang penumpang KM Obi Permai hingga viral di media sosial. Dalam rekaman, Speedboat Mutiara Mamang terlihat melaju sebelum akhirnya menabrak KM Obi Permai.

Saat kejadian, Speedboat Mutiara Mamang diketahui tidak membawa penumpang. Kapal hanya diawaki empat orang ABK yang dalam perjalanan dari Desa Panamboang menuju Desa Labuha.

Berdasarkan pemeriksaan sementara petugas Syahbandar Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang, Speedboat Mutiara Mamang bertolak dari Panamboang sekitar pukul 05.54 waktu setempat.

Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kecelakaan laut tersebut. Namun, benturan mengakibatkan bagian haluan depan Speedboat Mutiara Mamang mengalami kerusakan.

Sementara KM Obi Permai dilaporkan tidak mengalami kerusakan berarti. Kapal tersebut kemudian melanjutkan perjalanan dari Pelabuhan Kupal menuju Pulau Obi.

Danpos Syahbandar Pelabuhan Kupal Zulkifli Rachmat mengatakan petugas masih mendalami penyebab tabrakan kedua kapal tersebut.

"Masih dalam proses pendalamam. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami akan ambil tindakan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya, Rabu (9/9/2026).

Petugas belum menyimpulkan faktor yang menyebabkan Speedboat Mutiara Mamang bertabrakan dengan KM Obi Permai. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kronologi lengkap sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelayaran.

Kantor UPP Kelas II Babang memastikan akan mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

Topik Menarik