Prabowo Terbitkan Inpres 11/2026, Larang Bakar Hutan untuk Buka Lahan

Prabowo Terbitkan Inpres 11/2026, Larang Bakar Hutan untuk Buka Lahan

Berita Utama | sindonews | Rabu, 9 September 2026 - 17:04
share

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Inpres tersebut diterbitkan pada 31 Agustus 2026, mengatur sejumlah langkah untuk memperkuat pencegahan serta penegakan hukum terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto menyampaikan keberadaan Inpres tersebut dalam pemaparan di Istana, Jakarta, Senin (7/9/2026). Saat itu, Presiden Prabowo memanggil jajaran pemerintah secara langsung maupun daring untuk mengikuti rapat terbatas terkait perkembangan penanganan bencana alam.

Dalam paparannya, Suharyanto menyampaikan landasan hukum tersebut saat menjelaskan upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan. Melalui Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan jajaran pemerintah untuk menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Karhutla: Bencana Alam Atau Kejahatan Terstruktur

Pemerintah juga diminta mencegah munculnya titik panas (hotspot), titik api, dan kebakaran hutan dan/atau lahan, termasuk kebakaran yang bersumber dari aktivitas penyiapan maupun pengolahan lahan."Memastikan tidak diterbitkan atau diberlakukannya kebijakan, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, perizinan, persetujuan atau diskresi pejabat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang memberikan izin atau dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tulis Inpres tersebut.

Prabowo juga menekankan agar pengecualian larangan pembakaran hutan dan/atau lahan yang berbasis kearifan lokal diterapkan secara ketat dan proporsional. Pengecualian tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai pembenaran umum untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Penerapan kearifan lokal juga baru dapat dilakukan setelah kondisi dinyatakan aman. Hal itu ditandai dengan masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat telah dinyatakan selesai oleh kepala daerah serta dilakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Mengefektifkan penegakan hukum pidana, hukum perdata, dan sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap orang perseorangan, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik yang melakukan, menyuruh lakukan, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan/atau lahan," demikian isi Inpres.

Selain penegakan hukum, Prabowo meminta pemerintah mengoptimalkan peran dan kewajiban pemegang perizinan berusaha, izin, persetujuan, dan/atau hak atas tanah dalam melakukan pencegahan, mitigasi, serta pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.

 

Pemerintah juga diminta menyediakan sarana dan prasarana alternatif pengolahan lahan tanpa bakar bagi masyarakat sekitar. Dalam jangka pendek dan kondisi mendesak, penggunaan ekskavator juga dapat dioptimalkan untuk menggali kanal sebagai aliran air dalam rangka pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan. Selanjutnya, sarana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat melakukan pembukaan lahan tanpa bakar.

Topik Menarik