Usai 7 Jam Diperiksa Tim 9 Kejagung, Febrie Adriansyah Bungkam

Usai 7 Jam Diperiksa Tim 9 Kejagung, Febrie Adriansyah Bungkam

Nasional | sindonews | Selasa, 8 September 2026 - 17:56
share

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah rampung menjalani pemeriksaan penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar jam 17.00 WIB.

Berdasarkan pantauan, Febrie tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media usai menjalani pemeriksaan. Febrie memilih untuk segera masuk ke dalam mobil tahanan. Ia dikawal ketat oleh aparat keamanan.

Febrie menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan TPPU PT Asabri dan PT Jiwasraya. "Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai Tersangka," kata Pengacara Febrie, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Baca juga: Tiba di Kejagung, Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Asabri dan Jiwasraya

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel.

Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.

Topik Menarik