Sayembara Ijazah Gibran Berpotensi Memperbesar Kegaduhan dan Keresahan Masyarakat
Sayembara Denny Indrayana terkait ijazah pendidikan SLTA atau sederajat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dinilai berlebihan. Tidak hanya itu, sayembara tersebut berpotensi pidana karena adanya dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta menyerang kehormatan dan reputasi Gibran.
“Kita melihat aksi sayembara Deny Indrayana tidak pantas dilakukan terhadap Gibran. Tuduhan Deny Indrayana sudah jelas tuduhan yang merendahkan kehormatan atau mencemarkan nama baik, sementara faktanya tidak dapat dibuktikan, aparat penegak hukum perlu menguji apakah unsur pidananya terpenuhi,” tegas Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, Minggu (6/9/2026).
Baca juga: Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp3,6 Miliar, Denny Indrayana: Ini Upaya Publik Mengawasi
Menurut Edi, membuat sayembara dengan membawa nama seorang pejabat negara ke ruang publik bukan lagi persoalan sederhana. Jika digunakan untuk menggiring opini bahwa ijazah Gibran palsu atau bermasalah tanpa bukti yang sah, tindakan tersebut berpotensi masuk ranah penghinaan atau pencemaran nama baik, sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
“Ini berbeda antara kritik dan tuduhan. Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi. Tetapi apabila kritik berubah menjadi tuduhan faktual yang menyerang kehormatan dan reputasi seseorang, tentu ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya.Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini mengingatkan polemik semacam ini berpotensi memperbesar kegaduhan dan keresahan masyarakat.
Baca juga: Denny Indrayana Bikin Sayembara tentang Ijazah Gibran, Ade Armando Endus Tujuan Akhirnya 2029
Oleh karena itu, Edi meminta kepolisian mendalami secara profesional dan objektif seluruh materi sayembara, unggahan media sosial, pernyataan Denny, serta konteks dan tujuan penyampaiannya.
“Kalau dari hasil pendalaman ditemukan bukti dan unsur pidana, proses hukum harus berjalan. Tetapi apabila unsur pidana tidak terpenuhi, tentu tidak boleh dipaksakan. Yang terpenting, jangan sampai ruang demokrasi berubah menjadi pengadilan opini,” katanya.










