Pemerintahan Desa, Menuju ke Mana?

Pemerintahan Desa, Menuju ke Mana?

Nasional | sindonews | Minggu, 6 September 2026 - 09:45
share

Candra Fajri Ananda Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

TAHUN 2014 menandai perubahan penting dalam cara negara memandang desa. Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa bukan lagi semata sebagai unit administratif paling bawah yang menjalankan instruksi dari atas, melainkan sebagai ruang hidup masyarakat yang memiliki kewenangan, sejarah, prakarsa, serta karakter sosial dan budaya sendiri.

Semangat tersebut bertumpu pada pengakuan terhadap hak asal-usul dan kewenangan lokal, sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunannya berdasarkan potensi dan kebutuhan setempat. Satu dekade kemudian, kerangka tersebut diperkuat melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, yang menjadi perubahan kedua atas UU Desa dan menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan tata kelola pemerintahan.

Gagasan besar di balik UU Desa sesungguhnya melampaui persoalan administrasi pemerintahan, di mana desa diharapkan tumbuh menjadi wilayah yang mandiri tanpa kehilangan kekhasannya, mampu mengelola sumber dayanya sendiri. Sekaligus menjaga nilai, pengetahuan lokal, dan ikatan sosial yang telah membentuk kehidupan masyarakat dari generasi ke generasi.

Pilihan untuk memperkuat desa menjadi semakin penting karena wajah Indonesia pada dasarnya juga dibentuk dari ribuan ruang kehidupan lokal tersebut. Negara pun memberikan dukungan fiskal yang besar untuk mengubah kewenangan desa menjadi kapasitas pembangunan yang nyata. Kementerian Keuangan mencatat bahwa sejak pertama kali dialokasikan pada 2015 sebesar Rp20,77 triliun, akumulasi Dana Desa sepanjang 2015-2024 telah mencapai sekitar Rp609,9 triliun, dengan alokasi tahun 2024 sebesar Rp71 triliun. Pada APBN 2025, pemerintah kembali mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp71 triliun, yang diarahkan antara lain untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur berbasis padat karya, dan transformasi desa digital.

Besarnya dukungan tersebut menunjukkan semakin pentingnya Dana Desa sebagai instrumen fiskal untuk memperkuat kapasitas pembangunan dan kemandirian masyarakat dari tingkat yang paling dekat dengan kehidupan mereka. Pada perkembangannya, setelah lebih dari satu dekade UU Desa berjalan, pekerjaan membangun desa masih belum selesai.

Kemajuan fisik dan besarnya transfer fiskal tidak serta-merta berarti bahwa setiap desa telah memiliki ekonomi lokal yang kuat, kesempatan kerja yang memadai, ataupun kemampuan yang sama dalam mengelola sumber dayanya. BPS mencatat tingkat kemiskinan di perdesaan pada Maret 2026 mencapai 10,67 atau sekitar 12,10 juta orang, jauh lebih tinggi dibandingkan kemiskinan perkotaan yang sebesar 6,34 atau sekitar 10,83 juta orang.

Karena itu, kemandirian desa seharusnya tidak dimaknai hanya sebagai kemampuan membangun jalan, kantor desa, atau fasilitas fisik semata, melainkan sebagai kemampuan masyarakat untuk menciptakan penghidupan yang layak, mempertahankan sumber daya produktifnya, memperkuat kelembagaan ekonomi lokal, dan memastikan generasi mudanya tetap melihat masa depan di desanya sendiri. Pada titik inilah desa memiliki arti yang jauh lebih dalam, di mana desa adalah benteng terakhir ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Indonesia.

Merawat Keragaman DesaIndonesia tidak pernah dibangun dari desa-desa yang seragam. Bentang geografis, sejarah, struktur ekonomi, sumber daya alam, hingga pranata sosial dan budaya telah melahirkan wajah desa yang berbeda dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Desa pertanian di Jawa memiliki struktur produksi, kepadatan penduduk, dan persoalan pembangunan yang berbeda dengan desa perkebunan di Sumatra. Demikian pula desa pesisir di Sulawesi dan Maluku tidak dapat diperlakukan sama dengan desa wisata di Bali, desa berbasis hutan di Kalimantan, ataupun kampung-kampung yang tersebar dalam bentang geografis Papua.

Besarnya keragaman tersebut tercermin dalam skala desa Indonesia. BPS melalui Podes 2024 mencatat bahwa terdapat 75.753 desa dari total 84.276 wilayah administrasi setingkat desa di Indonesia memiliki potensi, ketersediaan infrastruktur, sekaligus tantangan pembangunan yang berbeda antardaerah.

Bahkan, publikasi Statistik Potensi Desa Indonesia 2025 secara khusus tetap memetakan desa berdasarkan potensi yang dimiliki, ketersediaan infrastruktur, serta tantangan yang dihadapi masing-masing wilayah. Artinya, keragaman tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan yang harus diseragamkan, melainkan sebagai modal pembangunan. Sebab, justru dari perbedaan itulah setiap desa memiliki ruang untuk menemukan keunggulan, membangun identitas ekonomi, dan menciptakan daya saing berdasarkan kekuatan yang tumbuh dari wilayahnya sendiri.

Pada perspektif pembangunan wilayah, desa yang berdaya saing bukanlah desa yang menjadi serupa dengan desa lainnya, melainkan desa yang mampu mengubah kekhasannya menjadi sumber kesejahteraan.

Sebuah desa tidak harus memiliki struktur ekonomi yang sama untuk disebut maju. Kemajuan dapat tumbuh dari produktivitas pertanian, kekuatan perikanan, pengolahan hasil perkebunan, kerajinan lokal, ekonomi kreatif, pariwisata berbasis alam dan budaya, hingga pengelolaan sumber daya secara kolektif melalui kelembagaan ekonomi desa. Pengukuran pembangunan desa pun terus berkembang. Jika sebelumnya tingkat kemajuan dan kemandirian desa banyak diukur melalui Indeks Desa Membangun (IDM), pemerintah kemudian menetapkan Indeks Desa melalui Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 sebagai instrumen untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka pembangunan desa dan perdesaan yang berkelanjutan.

Perkembangan tersebut semakin menegaskan bahwa kemajuan desa bersifat multidimensional dan tidak semestinya diarahkan menuju satu bentuk desa ideal yang seragam. Kemandirian justru lahir ketika masyarakat mampu mengenali apa yang dimilikinya, menentukan apa yang ingin dikembangkan, dan memperoleh ruang untuk mengelola keunggulan tersebut tanpa meninggalkan karakter lokal yang menjadi bagian dari identitas mereka.

Besarnya dukungan negara kepada desa seharusnya tidak membuat pembangunan bergerak menuju pola yang seragam. Pengakuan terhadap keragaman perlu melampaui sekadar perbedaan besaran transfer dengan memberi ruang bagi setiap desa untuk menentukan arah pembangunan sesuai potensi dan karakter wilayahnya.

Keberhasilan pembangunan pada akhirnya bukanlah melahirkan ribuan desa yang semakin serupa, melainkan menumbuhkan desa-desa yang mandiri dengan kekhasannya masing-masing yang berbeda dalam potensi dan identitas, tetapi setara dalam kesempatan untuk maju dan menyejahterakan masyarakatnya.

Mengembalikan Ruang Fiskal DesaDana Desa, Alokasi Dana Desa, serta bagian desa dari hasil pajak dan retribusi daerah pada dasarnya merupakan instrumen penting untuk memperkecil kesenjangan kapasitas antardesa tanpa menghilangkan keragamannya. Dukungan fiskal semestinya membantu desa memenuhi kebutuhan mendasar yang belum tersedia secara memadai, mulai dari infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, pelayanan dasar, hingga penguatan kelembagaan dan ekonomi lokal. Melalui fondasi tersebut, setiap desa memiliki kesempatan untuk berkembang berdasarkan potensi dan karakter wilayahnya sendiri. Desa pertanian tidak harus menjelma menjadi desa wisata, desa pesisir tidak perlu mengikuti pola pembangunan desa perkotaan, dan desa berbasis adat tidak semestinya meninggalkan kekuatan sosial-budayanya demi memenuhi ukuran kemajuan yang seragam.

Dalam kerangka ini, kebijakan fiskal seharusnya berfungsi untuk menyetarakan kapasitas dan kesempatan, bukan menyeragamkan pilihan dan arah pembangunan desa. Persoalan muncul ketika ruang penggunaan sebagian sumber fiskal desa, terutama Dana Desa, semakin diarahkan pada program dan prioritas tertentu.

Penetapan prioritas nasional tentu diperlukan untuk memastikan tujuan pembangunan menjangkau hingga tingkat desa, tetapi pengaturan yang terlalu mengikat dapat mempersempit ruang pemerintah desa dan masyarakat dalam menentukan pilihan belanja yang paling sesuai dengan kebutuhan dan potensinya. Tatkala desa dengan karakter yang berbeda didorong menuju program dan ukuran keberhasilan yang relatif sama, instrumen fiskal yang semula dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas justru berisiko mendorong keseragaman pembangunan.

Karena itu, yang dibutuhkan bukanlah kebebasan fiskal tanpa batas, melainkan keseimbangan antara prioritas nasional dan diskresi local. Di mana negara tetap menetapkan standar pelayanan, transparansi, akuntabilitas, serta capaian pembangunan, sementara desa memperoleh ruang yang memadai untuk menentukan bagaimana sumber dayanya digunakan melalui perencanaan yang partisipatif.

Setiap rupiah tetap harus dapat dipertanggungjawabkan, memberikan manfaat yang terukur, serta menjaga keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Berlandasakan pada cara inilah anggaran desa tidak berhenti sebagai instrumen pembiayaan program, tetapi menjadi sarana bagi desa untuk membangun masa depannya sendiri yang akuntabel dalam pengelolaan, berkelanjutan dalam manfaat, dan tetap berakar pada kekhasannya. Semoga.

Topik Menarik