Vonis Banding 2 Oknum TNI Penyiram Air Keras, Natalius Pigai Dorong Pengajuan Kasasi
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong Tim Pengacara aktivis KontraS Andrie Yunus melakukan pengajuan kasasi atas vonis Banding 2 oknum TNI pelaku penyiraman air keras. Selain kasasi, dia juga meminta kalau bisa sampai peninjauan kembali (PK).
"Kita hormati keputusan yang mulia hakim, tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku," kata Natalius Pigai dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/9/2026).
Baca juga: 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hakim Banding Ringankan Vonis
Menurutnya, putusan Hakim Pengadilan Militer Tinggi Jakarta harus dihormati, hanya saja hakim perlu mempertimbangkan kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil tersebut diukur berdasarkan korban, bukan berdasarkan pelaku.
Dia menerangkan, saat kedua anggota TNI tersebut terbukti melakukan perbuatannya, sudah sepatutnya mereka dipecat dari keanggotaannya sebagai TNI. Ada sejumlah alasan mereka harus menerima sanksi pemberhentian saat terbukti sebagai pelaku, mulai dari mencedereai kehormatan negara hingga mencederai institusi militer."Kalau mereka terbukti pelaku, maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI karena melakukan tindak pidana penyerangan, mengcederai kehormatan negara termasuk harga diri negara, mencederai institusi BAIS, dan mencederai Institusi militer," tandasnya.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding Prajurit TNI Penyiram Air Keras terhadap Andrie Yunus
Maka itu, tambahnya, Oditur Militer selaku pihak yang mewakili korban harus mengajukan Kasasi, bila perlu sampai ke PK untuk memperjuangkan hak korban. "Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi dan kedigdayaan sipil," katanya.










