Pertamina Tindak 31 SPBU di Sumbar Akibat Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi

Pertamina Tindak 31 SPBU di Sumbar Akibat Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi

Ekonomi | sindonews | Sabtu, 5 September 2026 - 14:54
share

PT Pertamina Patra Niaga menindaklanjuti berbagai temuan ketidaksesuaian penyaluran BBM subsidi di sejumlah SPBU di Sumatera Barat dengan melakukan pembinaan dan pemberian sanksi kepada lembaga penyalur yang melanggar ketentuan. Langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan melalui program Subsidi Tepat guna memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang berhak.

"Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan, pembinaan, maupun sanksi sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan tidak ada praktik yang tidak sesuai yang pada akhirnya mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima BBM Subsidi," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora dalam keterangan pers, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga:Pertamina Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran Biosolar SPBU di Subang

Di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, hasil pengawasan Pertamina di sejumlah SPBU menemukan berbagai ketidaksesuaian, antara lain pengisian BBM kepada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta transaksi menggunakan QR Code secara berulang. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Pertamina Patra Niaga melalui Regional Sumbagut sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 31 SPBU di Sumatera Barat telah mendapatkan pembinaan maupun sanksi atas berbagai ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi. Selain penindakan, Pertamina juga melakukan penguatan tata kelola SPBU sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

Pada 2026, sebanyak dua SPBU di Sumatera Barat telah menjalankan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina Retail, sedangkan satu SPBU lainnya masih dalam proses. Salah satu KSO tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan, sementara secara keseluruhan terdapat enam SPBU di Sumatera Barat yang telah menjalankan KSO dengan Pertamina Retail.“Penindakan bukan menjadi akhir dari proses. Kami juga melakukan evaluasi dan penguatan tata kelola agar standar operasional, kepatuhan, dan kualitas pelayanan SPBU terus meningkat. Dengan demikian, ketepatan sasaran dapat berjalan beriringan dengan pelayanan yang baik kepada konsumen,” kata Kitty.

Baca Juga:Beli BBM Subsidi Wajib Menunjukkan STNK, Begini Penjelasan Pertamina

Pertamina memastikan setiap penindakan dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan dan kebutuhan masyarakat. Pengawasan di Sumatera Barat juga diperkuat melalui koordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menjaga penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan.

Pertamina mengimbau pengelola SPBU menjalankan operasional secara profesional dan sesuai ketentuan, sementara masyarakat diminta menggunakan BBM sesuai peruntukan serta turut melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135. “Pertamina berkomitmen menjaga penyaluran BBM Subsidi agar tepat sasaran, melindungi hak masyarakat, sekaligus memastikan pelayanan kepada konsumen tetap berjalan dengan baik,” tegas Kitty.

Topik Menarik