KJP Plus Tahap II 2026 Mulai Cair 4 September, Cek Besaran Dana Tiap Jenjang

KJP Plus Tahap II 2026 Mulai Cair 4 September, Cek Besaran Dana Tiap Jenjang

Gaya Hidup | sindonews | Sabtu, 5 September 2026 - 15:11
share

Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I mulai dicairkan secara bertahap pada 4 September 2026. Pencairan KJP kali ini merupakan alokasi bantuan untuk bulan Juli 2026.

Sebanyak 661.209 murid ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I. Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dilakukan setelah seluruh proses administrasi perbankan diselesaikan.

Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sabtu (5/9/2026), proses tersebut meliputi pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, penyerahan buku tabungan serta ATM kepada penerima, hingga pemindahbukuan dana KJP Plus ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.

Baca juga: Desil Berubah, Apakah KIP Kuliah Otomatis Berhenti? Ini Penjelasannya

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya melakukan verifikasi terhadap data calon penerima KJP Plus. Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data penerima dengan berbagai informasi, termasuk anggota keluarga yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), kepemilikan mobil, serta kepemilikan aset tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.Bagi penerima lanjutan yang datanya masih membutuhkan verifikasi, tidak langsung dibatalkan sebagai penerima KJP Plus. Namun akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kondisi ekonomi penerima.

Calon penerima baru yang masih dalam proses verifikasi akan ditetapkan setelah data dan persyaratannya dipastikan sesuai ketentuan dan akan ditetapkan pada Gelombang II.

Baca juga: Kapan KJP Plus Bulan September 2026 Cair? Cek Info Penyalurannya

Penerima pada Gelombang I maupun Gelombang II tetap mendapatkan bantuan untuk satu semester. Perbedaan gelombang bukan disebabkan oleh perbedaan besaran bantuan, melainkan karena waktu penyelesaian proses verifikasi yang berbeda.

Rincian dana KJP Plus Tahap II 2026

Berikut besaran bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I berdasarkan jenjang pendidikan:

1. SD/MI/SDLB

- Dana personal per bulan: Rp250.000

- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp130.000- Jumlah penerima: 328.145 murid

2. SMP/MTs/SMPLB

- Dana personal per bulan: Rp300.000

- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp170.000

- Jumlah penerima: 171.366 murid

3. SMA/MA/SMALB

- Dana personal per bulan: Rp420.000

- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp290.000

- Jumlah penerima: 53.612 murid

4. SMK

- Dana personal per bulan: Rp450.000- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp240.000

- Jumlah penerima: 103.820 murid

5. PKBM

- Dana personal per bulan: Rp300.000

- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Tidak ada

- Jumlah penerima: 4.266 muridDana personal KJP Plus yang bisa digunakan tunai

Selain bantuan sesuai jenjang pendidikan, dana personal KJP Plus memiliki ketentuan penggunaan. Dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.

Khusus penerima baru, pencairan tidak langsung dilakukan setelah nama ditetapkan. Penerima harus menunggu proses pembukaan rekening dan penerbitan buku tabungan serta kartu ATM oleh Bank Jakarta.

Setelah rekening dibuka dan buku tabungan serta ATM diterima, dana KJP Plus akan dipindahkan ke rekening penerima baru.

Topik Menarik