Ramai-ramai Mendesak DPR Publikasikan Draf Resmi RUU Perampasan Aset

Ramai-ramai Mendesak DPR Publikasikan Draf Resmi RUU Perampasan Aset

Nasional | sindonews | Sabtu, 5 September 2026 - 06:06
share

Desakan agar DPR RI membuka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke publik mengemuka. Publikasi draf RUU apa pun merupakan hal mendasar yang harus dilakukan.

Menurut pakar hukum tata negara Denny Indrayana, publikasi draf RUU Perampasan Aset penting karena beberapa hal. "Satu, Anda sedang bicara perampasan aset warga negara. Tidak mungkin kita mendiskusikannya di ruang-ruang gelap tertutup, harus setransparan mungkin, karena konsekuensinya itu ada upaya penyitaan dan macam-macam yang tentu harus didiskusikan dengan partisipasi publik yang bermakna," ujar Denny dalam program Arena Politik yang tayang di SindoNews TV, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Denny mengingatkan, UU Cipta Kerja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak ada partisipasi publik. Menurutnya, bagaimana publik mau berpartisipasi kalau draf RUU sulit sekali diakses.

"Itu menimbulkan pertanyaan kritis, apakah drafnya memang disimpan, disembunyikan karena pada ujungnya nanti kita dikagetkan dengan norma-norma yang justru membahayakan hak asasi manusia, yang justru kemudian bukan memiskinan koruptor, tetapi justru memperkaya penegak hukum yang korup," kata Denny.

Baca Juga: 5 Catatan Krusial Pengesahan RUU Perampasan AsetDenny yang juga pernah menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mengatakan, dalam RUU Perampasan Aset terdapat lima masalah mendasar, yakni inkonsistensi, transparansi, substansi, kemungkinan korupsi dalam pelaksanannya, serta kemungkinan bisa jadi pintu kriminalisasi. "Kalau nggak hati-hati, yang disasar bukan koruptor, tetapi yang disasar lawan politik, lawan bisnis," ujarnya.

Denny Indrayana. Foto/Dok SindoNews TV

Dalam acara yang sama, mantan anggota Komisi III DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin juga menyampaikan hal senada. Menurut Didi, saat ini orang banyak bicara tentang yang ramai di publik, padahal draf resminya belum diketahui.

"Oleh karenanya saya meminta pimpinan DPR dan pimpinan Komisi terkait segera mem-publish (draf) yang resmi," ujarnya.

Pentingnya Transparansi

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad juga menekankan pentingnya transparansi. "Karena kalau proses pembahasannya saja berada dalam ruang gelap, maka (bagaimana) kita bisa percaya orientasinya betul-betul untuk perbaikan bangsa dan negara, pasti ada transaksi-transaksi, ada negosiasi-negosiasi, kecurigaan itu pantas untuk dibangun," ujarnya.

Didi Irawadi Syamsuddin menambahkan, jangan sampai pembahasan RUU Perampasan Aset dibahas setengah kamar atau tertutup. "Libatkan seluruh stakeholder seperti ahli hukum, para akademisi, praktisi, dan pembahasan dari waktu ke waktu harus dibuka ke publik," ujar Didi.

Topik Menarik