Febrie AdriansyahBantah Terima Rp40 Miliar dari Konglomerat Tan Kian
JAKARTA- Pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah membantah kliennya menerima uang senilai Rp40 miliar dari seorang pengusaha properti bernama Tan Kian (TK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana pemberitaan yang beredar.
"Kalau Pak FA sudah tegas ya mengatakan dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut," ujar Febri, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, dalam kasus dugaan TPPU, pihaknya tidak berhenti hanya pada bantahan saja, tapi melihat lebih jauh terkait bukti-bukti lain atau keterangan pihak lain yang dikutip dalam sidang praperadilan kemarin.
Febri meluruskan, dugaan disinformasi atau kekeliruan informasi yang menyebut Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian itu berawal dari pertimbangan hakim praperadilan yang hanya diambil sebagian saja.
Dia menerangkan, dalam BAP Tan Kian menjelaskan uang tersebut diberikan pada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, yang mana informasi terkait perkara yang diduga akan menyeret Tan Kian itu sebelumnya disampaikan seorang bernama Lucy. Setelah itu, terjadilah komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, yang berdasarkan BAP uang tersebut diberikan Tan Kian pada Ferry Hongkiriwang.
"Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA. Jadi seseorang bernama Lucy yang mengatakan intinya ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka," tuturnya.
"Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," jelas Febri lagi.
Justru dalam BPA, bebernya, Tan Kian menggunakan kata 'menurut saya, bisa saja..' dan menduga uang tersebut diberikan kepada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung). Tan Kian justru memberikan uang tersebut kepada seseorang bernama Ferry Hongkiriwang, namun tidak diketahui apakah uang itu kemudian digunakan atau disimpan oleh Ferry atau pada pihak lain.
"Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA, tidak pernah. Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, 'bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut'," ungkapnya.
Pihaknya berharap perkara tersebut bisa segera diuji dalam persidangan dan dibuka untuk melihat apakah benar ada pemberian uang Rp 40 miliar, jika benar siapa yang memberikan dan diberikan kepada siapa.
Dia juga menyatakan tetap menghormati kewenangan penyidik jika ada perbedaan keterangan dalam penanganan perkara tersebut.
"Jadi kita tidak mencampuradukkan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi pikiran-pikiran pihak-pihak tertentu,"pungkasnya.









