Dugaan 8 WNI Jadi Tentara Rusia, Kemhan: Tidak Representasikan Pemerintah Indonesia

Dugaan 8 WNI Jadi Tentara Rusia, Kemhan: Tidak Representasikan Pemerintah Indonesia

Nasional | sindonews | Selasa, 1 September 2026 - 22:23
share

Kementerian Pertahanan (Kemhan) angkat bicara terkait informasi dugaan keterlibatan 8 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam Angkatan Bersenjata Rusia. Kemhan menilai hal tersebut merupakan tindakan individual.

Kepala Biro Humas dan Informasi Pertahanan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, saat ini pemerintah masih melakukan verifikasi dan koordinasi melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), perwakilan RI, kementerian dan lembaga terkait. Hal ini untuk memastikan identitas, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan mereka.

Baca juga: Kemlu Dalami Dugaan Penipuan Dalam Perekrutan 8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

"Kemhan tentunya mencermati perkembangan tersebut. Apabila nantinya terverifikasi terdapat WNI yang terlibat dalam angkatan bersenjata negara asing, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia," ujarnya, Senin (1/9/2026).

Terkait konsekuensi hukumnya, hal itu akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi dan prosedur hokum berlaku.Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas menyebut hal itu merupakan kewenangan Kementerian Luar Negeri. "Hal ini kewenangan Kemlu ya," ucapnya singkat.

Kemlu memberikan perhatian serius terhadap laporan otoritas Ukraina mengenai dugaan keterlibatan sejumlah WNI dalam Angkatan Bersenjata Rusia. Tercatat 8 WNI yang dikabarkan menjadi tentara bayaran Rusia.

Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang menyatakan saat ini pemerintah sedang melakukan proses verifikasi mendalam. Fokus utama penyelidikan ini tidak hanya pada identitas, tetapi juga pada kemungkinan adanya unsur penipuan dalam proses pemberangkatan mereka.

"Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya," kata Yvonne, Selasa (1/9/2026).

Jika dalam proses verifikasi ditemukan para WNI tersebut menjadi korban penipuan atau dijanjikan pekerjaan yang berbeda dari realitas di lapangan, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelindungan.

"Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," ujarnya.

Topik Menarik