Respons Pemerintah dan DPR soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Respons Pemerintah dan DPR soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Nasional | sindonews | Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:59
share

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisah dari anggaran pendidikan dalam APBN paling lambat tahun 2028. Respons pemerintah dan DPR diulas di artikel ini.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait program MBG. MK memerintahkan agar anggaran program tersebut dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya, paling lambat 2028.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026). "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).

Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Adapun paling lambat tahun 2028, biaya program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga: MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan Paling Lambat 2028"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan'," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mencatat pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN pada 2025. Dari jumlah tersebut, Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi peserta didik.

"Bahwa apabila disimulasikan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan hari pos anggaran pendidikan maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 dari APBN menjadi tidak tercapai," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Mahkamah menegaskan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN semestinya diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan, seperti penyediaan lembaga pendidikan, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Dalam pertimbangannya, MK juga menilai penjelasan undang-undang seharusnya hanya berfungsi memperjelas norma dalam batang tubuh, bukan memperluas makna ketentuan yang diatur. Menurut Mahkamah, pencantuman program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan.

Respons Pemerintah

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan MK tersebut. Kebijakan tersebut rencananya akan mulai diterapkan pada anggaran tahun 2028. "Kita ikutin putusan MK. 2028 kan? Oh ya buat 2028 saja," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (31/7/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran sulit dilakukan untuk tahun ini maupun tahun depan. Hal ini disebabkan proses pembahasan APBN 2027 yang saat ini sedang berjalan dan dijadwalkan sah menjadi undang-undang dalam beberapa bulan mendatang. "Kalau ini udah dibahas. Nanti kusut, kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ujar Purbaya. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi juga buka suara terkait putusan MK tersebut. "Prosesnya masih sampai 2028 kan, ya? Jadi masih ada waktulah, gitu. Kan udah jadi putusan hukum dan kita enggak... enggak komentar soal putusan hukum, gitu," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga: Respons Menkeu Purbaya soal MK Larang Anggaran Pendidikan buat MBG: Mulai 2028 Kan!

Hasan menegaskan pemerintah tidak akan mencari cara untuk mengakali putusan tersebut. Menurutnya, putusan MK merupakan keputusan hukum yang harus dihormati. "Enggaklah, masak pemerintah ngakalin? Enggak," tegasnya.

Respons DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga turut merespons putusan tersebut. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, putusan ini merupakan langkah penting untuk mengembalikan fokus anggaran pendidikan pada amanat konstitusi, yakni untuk memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

"Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi," kata Hetifah dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).Terkait sumber anggaran pengganti Program MBG, Hetifah menyampaikan bahwa hingga saat ini Komisi X DPR RI belum memperoleh gambaran konkret dari pemerintah mengenai skema pendanaan yang akan digunakan pada APBN Tahun Anggaran 2027. Selama ini, pendanaan MBG berasal dari beberapa fungsi anggaran, dengan porsi terbesar berasal dari fungsi pendidikan.

"Dengan ditariknya porsi terbesar dari anggaran pendidikan, tentu pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan. Namun, keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah dan DPR," ujarnya.

Legislator Golkar itu menegaskan bahwa apabila anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk mendanai MBG, prioritas utama yang akan diperjuangkan Komisi X DPR RI adalah peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh, mulai dari kesejahteraan guru hingga peningkatan mutu pembelajaran.

"Prioritas utama yang selalu kami perjuangkan adalah peningkatan kualitas dan mutu pembelajaran, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dari hulu ke hilir, dengan prioritas mutlak pada kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pembelajaran," tegasnya.

Komisi IX DPR juga turut merespons putusan MK tersebut. Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menghargai dan menghormati putusan MK itu. "Karena itu sudah putusan MK kan harus kita laksanakan, kita enggak bisa enggak. Jadi, saya kira ke depan memang pemerintah harus nyarikan solusi, ya. Solusi penganggaran MBG ini agar tidak mengambil dari dana pendidikan," kata Zainul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).Legislator dari Fraksi PKB ini meminta pemerintah untuk melakukan simulasi pembiayaan MBG agar tak mengambil dari dana pendidikan. Apalagi, kata dia, porsi anggaran MBG di pos pendidikan terbilang besar.

"Karena kalau kita langsung pisahkan dana pendidikan yang sekarang dipakai oleh MBG, itu turunnya sangat drastis. Dari Rp270 (triliun) itu mungkin hanya tersisa Rp30-an triliun, ya, kalau enggak salah. Jadi 220 triliunnya sepertinya memang ambil dari fungsi pendidikan, kalau kita lihat skema di perencanaan anggarannya, ya. Nah, itu kan angka yang sangat besar.

Jika program MBG mengambil anggaran dari pos kesehatan, Zainul menilai layanan kesehatan juga akan kena dampak besar. Di sisi lain, ia pun mempertanyakan nasib penerima manfaat dari MBG.

"Kan sekarang sudah 63 juta penerima manfaat yang sekarang sudah merasakan program MBG. Kalau hanya disisakan dari anggaran yang fungsi kesehatan, ya pasti buanyak sekali terjadi pengurangan penerima manfaat," ujarnya. Jonathan Simanjuntak, Anggie Ariesta, Binti Mufarida, Felldy Utama, Achmad Al Fiqri

Topik Menarik