Begini Mekanisme Pemilihan AHWA untuk Menentukan Rais Aam PBNU

Begini Mekanisme Pemilihan AHWA untuk Menentukan Rais Aam PBNU

Nasional | sindonews | Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:03
share

Penasihat Panitia Muktamar ke-35 NU, Muhammad Romahurmuziy, menjelaskan pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar ke-35 NU, di Jombang, Jawa Timur. Sedianya, nama calon AHWA akan diusulkan oleh para muktamirin.

"Sembilan nama akan disetorkan muktamirin untuk menjadi calon AHWA. Selanjutnya ditabulasi sembilan nama teratas untuk disahkan muktamar sebagai AHWA. Selanjutnya, 9 AHWA akan bersidang tertutup untuk memilih 1 di antara mereka sebagai Rais Aam," kata Gus Rommy, sapaan akrabnya, saat dihubungi, Sabtu (29/8/2026).

Gus Rommy berkata, nama calon AHWA sudah disampaikan dalam amplop tertutup oleh seluruh utusan PC, PCI dan PW pada saat registrasi. "Setelah malam ini muktamirin selesai voting memutuskan cara memilih, baru dilanjutkan dengan pembukaan amplop nama-nama AHWA," ucapnya.

Baca juga: Muktamar ke-35 NU Tetapkan Sistem AHWA untuk Tentukan Rais Aam

Kendati demikian, Gus Rommy memperkirakan, penghitungan suara untuk penentuan AHWA akan dilakukan Minggu (30/8/2026) esok. Pasalnya, kata dia, jumlah muktamirin terlampau banyak.

"Melihat kebutuhan waktu membacakan 9 nama x 562 suara, bisa jadi agenda ini baru dijalankan besok pagi," pungkas Gus Rommy.

Sebelumnya, Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk memilih Rais 'Aam PBNU.

Keputusan tersebut diambil secara mufakat tanpa melalui proses pemungutan suara (voting) dalam sidang yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan, penetapan sistem AHWA berjalan lancar dan menjadi salah satu jalan keluar terbaik dalam menentukan arah kepemimpinan tertinggi NU.“Tinggal proses tabulasi dan nanti menjalankan tugas," ujar Niam usai memimpin sidang.

Ketua MUI Bidang Fatwa ini berkata, kesepakatan yang dicapai secara aklamasi ini mencerminkan semangat kebersamaan di tubuh organisasi. Penggunaan musyawarah mufakat melalui AHWA dinilai mampu menjaga ketenangan serta keharmonisan di antara para muktamirin.

Selain menetapkan mekanisme AHWA, forum sidang Komisi Organisasi juga menghasilkan kesepakatan penting terkait etika politik dan larangan rangkap jabatan publik bagi jajaran pimpinan PBNU.

Ni’am menyatakan bahwa musyawarah komisi organisasi berhasil melahirkan jalan keluar bijak (wise) terkait isu sensitif larangan rangkap jabatan politik bagi pengurus PBNU.

Ni’am mengungkapkan, tim materi awal menyiapkan Opsi A (mempertahankan aturan lama) dan Opsi B (menghilangkan kata menteri dari daftar larangan untuk Ketua Umum). Namun, dinamika persidangan justru melahirkan jalan ketiga sebagai solusi tengah yang diterima seluruh peserta dengan penuh kegembiraan.

"Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais 'Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," kata Ni'am.

Topik Menarik