Himanu: Jika Politik Uang Terbukti, Hasil Muktamar NU Bisa Dianulir!
Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu) Taufik CH, menilai bahwa hasil Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) dapat dibatalkan atau dianulir jika praktik politik uang dalam proses pemilihan terbukti secara sah berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal tersebut dikatakan Taufik saat merespons pertanyaan moderator Mimbar Muktamar NU, Miftahul Ulum, dalam live event pemilihan Ahwa, Rais Aam, dan Ketua Umum PBNU yang digelar Suluh Nadliyin di Pondok Pesantren Al Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).
Dalam forum tersebut, moderator menanyakan bagaimana mekanisme pencegahan manipulasi dalam proses pemilihan, termasuk kemungkinan sanksi apabila terdapat calon yang terbukti melakukan manipulasi atau politik uang. Menjawab pertanyaan itu, Taufik menegaskan bahwa calon yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi hingga diskualifikasi. “Ya, bisa diskualifikasi,” ujar Taufik.
Menurut dia, praktik politik uang tidak selalu terjadi secara tiba-tiba pada saat pemungutan suara. Dugaan praktik tersebut, kata dia, dapat berlangsung melalui proses pendekatan kepada para pemilih atau muktamirin jauh sebelum pelaksanaan muktamar.
Baca juga: Begini Mekanisme Pemilihan AHWA untuk Menentukan Rais Aam PBNU
“Money politik ini kan tidak ujug-ujug, tapi by process, jauh sebelum muktamar. Terjadi sudah ada yang namanya pendekatan-pendekatan personal, sudah mulai ada DP (uang muka) dan macam-macam,” kata Taufik.Karena itu, Taufik meminta apabila terdapat dugaan praktik politik uang, fakta dan bukti yang mendukung harus dikumpulkan secara serius. Ia menyebut bukti berupa rekaman video maupun dokumen dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kalau memang terbukti secara fisik, apalagi ada video, apalagi ada dokumen-dokumen penting dan KPK NU bisa membuktikan, nanti saya kawal sebagai lawyer,” ujarnya.
Taufik juga mendorong pihak-pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan praktik politik uang untuk mengumpulkan bukti secara konkret. “Kalau memang Anda bisa mengumpulkan fakta-fakta itu harus dicari, video-videonya dan bukti-buktinya,” katanya.
Taufik menyatakan konsekuensi hukum terhadap dugaan politik uang tidak otomatis berhenti pada sanksi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Jika pelanggaran tersebut terbukti dan berkaitan dengan hasil pemilihan, keputusan muktamar juga disebutnya dapat dipersoalkan.
“Kalau sepanjang itu bisa terjadi, (keputusan Muktamar) bisa dianulir, ya. Walaupun itu muncul dalam proses pascapenghitungan suara yang sah, itu bisa dibatalkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya transparansi dan pembuktian dalam seluruh tahapan pemilihan di Muktamar NU. Namun, dugaan politik uang maupun manipulasi tetap harus dibuktikan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku sebelum dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pemilihan.










