Partai Gelora Sentil Pengendalian Karhutla: Tak Perlu Menhut Kalau Cuma Urus Pemadaman

Partai Gelora Sentil Pengendalian Karhutla: Tak Perlu Menhut Kalau Cuma Urus Pemadaman

Nasional | sindonews | Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:35
share

Kritis pedas dilontarkan Partai Gelora Indonesia terhadap kinerja Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang dianggap tidak paham dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah di Indonesia, terutama di Sumatera dan Kalimantan. Partai yang dipimpin Anis Matta tersebut menilai Menhut lamban dalam penanganan dini karhutla, bahkan terkesan tidak mengetahui bagaimana cara mencegah terjadinya karhutla agar tidak melebar ke mana-mana, seperti mencegah terjadinya banjir bandang di Pulau Sumatera beberapa waktu lalu.

Sebab, musim kemarau sudah dimulai pada bulan April dan puncaknya pada Agustus 2026, di mana Indonesia mengalami fenomena El-Nino Godzila, cuaca sangat ekstrem, sehingga mudah sekali untuk melihat titik apinya ada di mana saja. Sehingga mitigasi pencegahan karhutla sejatinya tidak membutuhkan skema yang rumit karena sudah diketahui, apalagi saat ini sudah didukung teknologi canggih dan satelit yang bisa mendeteksi titik-titik api atau hospot dimana saja.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, luas lahan terbakar sudah mencapai 38.310,89 hektare sejak awal tahun ini hingga Juni 2026. Kobaran api ini terjadi di berbagai wilayah, mulai dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, hingga Riau.

Baca juga: Karhutla Picu 13.449 Kasus ISPA, Kemenkes Kerahkan Ratusan Tenaga Kesehatan

"Kalau umpamanya sesudah kebakaran, ya itu cuma perlu pemadam kebakaran, tidak perlu seorang Menteri Kehutanan," sindir Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup DPP Partai Gelora Rully Syumanda dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2028).

Hal tersebut dikatakan Rully dalam Gelora Talks bertajuk ‘Siapa yang Harus Bertanggung-jawab Atas Kahutla? Dibakar, Terbakar atau Dibakar? pada Kamis (27/8/2026) malam. Dalam diskusi yang dipandu Ketua Koordinator Bidang Kebijakan Publik Sarah Handayani, Rully mengatakan, sebagai Menhut seharusnya bisa merespon cepat, karena titik-titik apinya sudah muncul dan sudah diketahui di mana saja melalui satelit.

Bukan sebaliknya, menunggu titik-titik api tersebut semakin membesar dan cakupan wilayah hutan yang terbakar semakin meluas, hingga menimbulkan dampak masif terhadap kesehatan, lingkungan, dan ekonomi, serta protes dari negera tetangga. Rully menyesalkan sikap Menhut yang terkesan menunggu dan baru bertindak setelah ada arahan dan perintah dari Presiden Prabowo Subianto yang turun langsung mengatasi bencana karhutla tersebut.

Mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ini berpendapat, siklus tahunan karhutla, bahkan juga banjir sebenarnya sudah memiliki pola yang terprediksi, terutama saat memasuki fase El Nino. Rully menilai teknologi untuk mendeteksi ancaman karhutla—seperti penginderaan Satelit NOAA—sudah tersedia sejak puluhan tahun lalu. Dia menilai Menhut seharusnya bisa memanfaatkan data penginderaan jauh secara real-time untuk melakukan tindakan pencegahan dini, ketimbang menunggu bencana membesar. "Teknologinya sudah tersedia sejak tahun 1982. Harusnya sekarang jauh lebih canggih. Gampang sekali melihat titik api ada di mana, hari ini ada satu, besok tiga, dikonsesi siapa. Seharusnya menteri langsung panggil dan beri teguran keras pemilik konsesinya saat itu juga," ujarnya.

Selain menyoroti lemahnya respon cepat, ia juga mengkritik motivasi di balik pembiaran titik api yang kerap dilakukan demi efisiensi biaya pembukaan lahan (land clearing) berbiaya murah. Dia menilai motivasi utama di balik tindakan ini adalah efisiensi biaya pembukaan lahan oleh pemegang izin konsesi, tanpa memedulikan dampak kerugian sosial dan ekonomi masyarakat luas.

"Dampak dari pembiaran tersebut terbukti merugi hingga ribuan triliun rupiah dan merusak aktivitas ekonomi masyarakat luas. Orang tidak bisa bekerja, warung tutup, penerbangan terganggu, hingga negara tetangga menghujat kita. Bank Dunia bahkan mencatat kerugian Indonesia akibat karhutla pada 2015 saja mencapai Rp221 triliun," tuturnya.

Dia menggarisbawahi peran penting masyarakat dalam mengawal proses hukum terhadap para pelanggar agar penanganan isu lingkungan tetap konsisten dan tidak meredup saat musim kemarau berakhir. “Pak Prabowo itu kan sebetulnya bagus dalam masalah penegakan hukumnya. Ini momen bagi beliau untuk membuktikan dan memberikan denda sebesar-besarnya kepada perusahaan konsesi pembakar hutan dan lahan,” katanya.

Presiden Prabowo, menurut dia, perlu meniru cara Malaysia dalam pengelolaan pemanfaatan hutan untuk konsensi dengan menerapkan sistem kawasan. Di mana perusahaan harus bertanggung jawab atas konsensi yang telah diberikan.“Nah ketika terjadi kebakaran, maka pemilik konsensi yang harus bertanggungjawab. Mau dia yang bakar atau orang lain, masa bodoh yang harus bertanggungjawab perusahaan yang mendapat konsesi. Jadi perusahaan yang betul-betul harus menjaga wilayah konsesinya,” kata Rully.

Karena melihat penegakan hukum di Indonesia lemah, kata Rully, kemudian banyak perusahaan Malaysia dan Singapura yang berbondong-bondong ke Indonesia pada 2007-2008 mencari lahan konsesi antara lain untuk perkebunan sawit dan lain-lain. “Dan banyak sekali perusahaan-perusahaan itu pada akhirnya melakukan pembakaran hutan di Indonesia. Kita nggak bisa menyebut satu persatu, kalau saya sebutkan satu persatu bisa berderet sampai 100 panjangnya,” ungkap Rully.

Karena itu, Rully mendorong agar pemerintah membebankan seluruh biaya operasional pemadaman karhutla secara langsung kepada para pemegang izin konsesi yang terbukti lalai, memanfaatkan bukti ilmiah lintasan data satelit agar tidak ada celah bagi pelaku untuk menghindar. “Artinya seluruh effort (upaya) yang dilakukan oleh pemerintah pada saat ini untuk melakukan penagihan dalam melakukan pemadaman hutan kepada para pemilik konsesi. Tagih saja kepada mereka,” tegasnya.

Rully menambahkan, pentingnya mengubah paradigma dalam memandang kawasan hutan saat ini. Di mana masyarakat dan pemangku kepentingan harus melihat hutan tidak sekadar sebagai objek komoditas kayu, melainkan kawasan bernilai ekologis yang memberikan manfaat berkelanjutan tanpa harus ditebang.

“Hutan tidak boleh lagi ditempatkan sekadar sebagai objek komoditas kayu, melainkan harus memberikan nilai manfaat nyata bagi masyarakat sekitar tanpa harus menebangnya,” pungkasnya.

Topik Menarik