Kontroversi Kebijakan Pemberantasan Korupsi Dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 P2SK dan UU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kontroversi Kebijakan Pemberantasan Korupsi Dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 P2SK dan UU Perampasan Aset Tindak Pidana

Nasional | sindonews | Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:22
share

Romli Atmasasmita

DI balik berita pro dan kontra atas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) yang tengah dibahas DPR RI dan menarik perhatian yang dijadikan salah satu tuntutan masyarakat saat ini, ternyata kita terlena sehingga tidak memperhatikan keberadaan UU Nomor 4 tahun 20026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2 SK) yang diundangkan pada tanggal 17 Juni 2026 lebih dari dua bulan sejak RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) dibahas DPR RI.

Di dalam UU P2SK 2026 terdapat beberapa ketentuan yang memberikan imunitas terhadap transaksi surat utang yang diterbitkan pemerintah, yaitu surat utang dan surat utang khusus, Merah Putih Bond dan Patriot Bond; sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 A.

Pasal 50A (1) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai badan usaha milik negara dapat menerbitkan surat utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini. (2) Surat utang sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. surat utang; dan b. surat utang khusus termasuk patriot bond dan merah putih bond. (3) Penerbitan surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko, yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih. (4) Setiap pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b oleh investor merupakan transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional. (5) Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.

Ketentuan pada ayat (5) UU P2SK 2026 secara eksplisit memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap setiap transaksi surat utang pemerintah dari tuntutan pidana, gugatan perdata dan perpajakan; suatu perlindungan hukum yang bersifat Istimewa dengan tujuan menarik investasi asing menanamkan modalnya di Indonesia akan tetapi UU P2SK tersebut telah menggunakan prinsip, tujuan menghalalkan cara atau het doel Heilig de middelen (Bahasa Belanda) yang dipastikan akan berdampak timbulnya masalah baru dalam dunia usaha di Indonesia. Merujuk pada ketentuan Pasal 50 A UU P2SK ditengah riuhnya pembahasan UU Perampasan Aset tindak pidana; tidak akan banyak manfaatnya karena seluruh aset transaksi surat utang merah putih dan patriot bon telah terlindungi dari tuntutan pidana dan gugatan perdata serta pidana perpajakan sehingga kekhawatiran masyarakat dan DPR RI akan terjadi penyalahgunaan RUU PATP tidak akan terjadi lagi karena telah teratasi oleh imunitas hukum tersebut dalam Pasal 50A UU P2SK.

Merujuk kontroversi hukum tersebut dapat dikatakan bahwa, adalah ganjil jika komisi III DPR RI tidak mengetahui sepenuhnya imunitas hukum bagi pelaku usaha tersebut sedangkan UU P2SK 2026 baru disahkan berlakunya kurang lebih dua bulan sebelum RUU PATP dibahas DPR RI. Dengan kata lain tampak telah terjadi permainan curang anggota Komisi III DPR RI mengenai kekhawatiran penyalahgunaan wewenang implementasi RUUPATP; kekhwatiran yang sejatinya tidak perlu ada dan terjadi.

Menjadi pertanyaan, apakah sesungguhnya Komisi III DPR RI benar-benar telah memahami kondisi kontroversi hukum tersebut atau pura-pura tidak memahaminya. Solusi dari keadaan kontroversi hukum yang dapat memicu ketidakpastian hukum dan ketidakadilan pencari keadilan adalah dengan menghapuskan ketentuan imunitas hukum sebagaimana terdapat pada ketentuan Pasal 50 A UU P2SK tahun 2026.

Sehingga dengan demikian asset hasil tindak pidana atau yang berkaitan dengan tindak pidana dapat segera dirampas dan disita untuk kepentingan negara tanpa ada hambatan imunitas penuntutan pidana atau gugatan perdata serta pidana perpajakan. Jika ketentuan Pasal 50A UU P2SK tidak dicabut maka kekhawatiran bahwa pemerintah menyediakan karpet merah bagi pencucian uang tidak akan terjadi.

Topik Menarik