MPR Publikasikan Draf PPHN Mulai Besok, Target Bisa Disahkan di 2027
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelesaikan draf final rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Draf tersebut akan dibuka kepada publik secara luas untuk dapat diketahui dan dipelajari mulai hari Sabtu (29/8/2026) besok.
Kepastian ini disampaikan Ketua MPR Ahmad Muzani usai menggelar rapat pimpinan MPR bersama Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Baca juga: MPR Mulai Bahas PPHN setelah 17 Agustus
"Pimpinan MPR beserta Badan Pengajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan yang menyusun draf rancangan PPHN telah menyepakati bahwa mulai besok jam 4 sore, rancangan tentang pokok-pokok haluan negara sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui laman yang telah disiapkan oleh pimpinan ataupun Sekretariat Jenderal MPR," kata Muzani.
Dia menjelaskan bahwa pembukaan akses tersebut agar publik bisa menyampaikan masukan, pandangan dan pikirannya. MPR membuka diri terhadap segala masukan dan aspirasi dalam rangka finalisasi PPHN.Penampakan Selongsong Peluru di TKP Bentrokan Bangkalan, Petunjuk Ungkap Pelaku Penembakan
"Tentu saja pandangan, masukan, dan pikiran-pikiran itu akan menjadi penyempurna bagi pokok-pokok haluan negara yang sekarang telah menjadi konsep dari kami," ujarnya.
Baca juga: Budi Arie Ungkap Insting Pemilu 2029 Dipercepat, PDIP: Tindakan Anti-Demokrasi
"Kami berharap semua masyarakat yang memiliki minat terhadap persoalan ketatanegaraan, perguruan tinggi, lembaga, perorangan, dan organisasi-organisasi yang memiliki minat tersebut akan memberikan masukan yang berharga bagi kami," tuturnya melanjutkan.
Muzani melanjutkan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan kajian terhadap masukan-masukan publik sebelum PPHN diresmikan sebagai sebuah produk hukum. MPR juga masih mengkaji bentuk produk hukum untuk PPHN.
"Nanti kami akan melakukan kajian sampai berapa lama. Sekian bulan tertentu akan kami evaluasi. Insyaallah tahun depan mudah-mudahan sudah bisa menjadi sebuah produk hukum. Produk hukum tersebut sedang terus kita lakukan dalam kajian-kajian yang makin intensif di antara kami," pungkasnya.










