Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Sebut Mengonfirmasi Adanya Dugaan Kriminalisasi
Kuasa hukum eks Jampidus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya menilai putusan PN Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya merupakan sebuah paradoks prosedural. Bahkan, dia tak heran jika ada dugaan kriminalisasi terhadap kliennya itu.
"Sehingga wajar saja Pak Febrie Ardiansyah mengatakan ini kalau formalitasnya saja bermasalah berarti ada kriminalisasi terhadap diri saya. Ini bisa saja mengonfirmasi pernyataan beliau," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, pertimbangan hukum yang dinilai tidak sejalan dengan amar putusan itu patut untuk dipertanyakan. Hakim praperadilan mengakui adanya penyimpangan atau ketidakcermatan prosedural dalam penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah oleh Kejagung.
Baca juga: PN Jaksel Kembali Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penetapan Tersangka Tetap Sah
Namun, kata dia, hakim justru memutuskan menolak permohonan praperadilan kliennya, yang mana kondisi tersebut dianggap sebagai paradoks prosedural. Pihaknya mengajukan berbagai bukti mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penetapan status tersangka maupun upaya paksa terhadap Febrie Adriansyah, diperkuat keterangan sejumlah ahli."Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural ya kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada. Namun sepertinya itu dianggap nol, dan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkan," tuturnya.
"Jadi, kami lihat satu sisi mengakui hakim praperadilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tetapi ujungnya justru hakim justru memberikan judgment yang berbeda," jelasnya.
Pihaknya menemukan puluhan persoalan berdasarkan riset terhadap dokumen-dokumen perkara. Sejumlah persoalan prosedural yang menurutnya telah terbukti semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan sah atau tidaknya proses hukum terhadap kliennya.
Penampakan Selongsong Peluru di TKP Bentrokan Bangkalan, Petunjuk Ungkap Pelaku Penembakan
Firman menilai, pertimbangan hakim terkait sejumlah persoalan formalitas, termasuk ketidakcermatan dalam dokumen dan penetapan tersangka, berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam praktik praperadilan. Maka itu, tidak heran jika putusan tersebut memperkuat anggapan Febrie Adriansyah mengalami dugaan kriminalisasi.
Meski demikian, Firman menegaskan tim kuasa hukum tetap menghormati putusan hakim dan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Febrie Adriansyah mengenai langkah hukum berikutnya. Dia menyebut masih terdapat ruang untuk menguji persoalan tersebut secara akademis, termasuk melalui eksaminasi, guna melihat apakah bukti-bukti yang diajukan benar-benar menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses penanganan perkara Febrie Adriansyah.
"Walaupun sebenarnya secara akademis masih ada ruang untuk menguji itu seperti eksaminasi dan sebagainya untuk memastikan apakah permohonan yang kami ajukan itu isapan jempol belaka, dokumen-dokumen yang tidak faktual, tidak memiliki evidences, ataukah ini sesungguhnya memang ada persoalan yang serius dengan proses penanganan kasus Pak Febri Ardiansyah," kata Firman.









