Sita Minyak Iran, AS Bangkitkan Lagi Pengadilan Kuno Era Perang Saudara
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menghidupkan kembali sistem pengadilan maritim kuno yang telah lama tidak digunakan untuk mempercepat penyitaan kapal tanker minyak Iran sebagai aset AS. Langkah tersebut berpotensi menjadi penggunaan pertama pengadilan hadiah (prize courts) sejak Perang Dunia II.
"Departemen Kehakiman sekarang sedang menghidupkan kembali prize courts," kata Jaksa AS untuk Houston Aaron Reitz, seperti dikutip dari Bloomberg, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga:6 Bulan Perang AS-Iran, Negara Konflik Kuasai 43 Pasokan Minyak Dunia di 2026
Reitz mengatakan prize courts merupakan bagian dari hukum maritim kuno yang digunakan dalam peperangan laut. Sistem pengadilan tersebut akan memberikan jalur hukum yang lebih cepat bagi jaksa federal untuk mengklaim minyak dan kargo lain yang disita dari kapal musuh maupun kapal netral, menjual barang sitaan, serta menyerahkan hasilnya kepada Departemen Keuangan AS.
Pengadilan hadiah pernah menjadi instrumen penting dalam peperangan laut pada abad ke-18 dan ke-19, tetapi hampir tidak digunakan sejak Perang Spanyol-Amerika pada 1898 dan sepenuhnya tidak aktif sejak Perang Dunia II.
Dalam beberapa dekade terakhir, AS mengandalkan mekanisme penyitaan perdata untuk mengambil alih kapal dan menindak pelanggaran sanksi, meski pakar hukum menilai mekanisme tersebut kurang efektif untuk menekan perekonomian negara yang menjadi sasaran.Rencana pengaktifan kembali pengadilan tersebut dikoordinasikan Departemen Kehakiman dengan Departemen Pertahanan AS setelah pasukan AS mencegat dan menyita sejumlah kapal yang dimiliki atau terkait dengan Iran sejak pemberlakuan blokade pada April. Langkah tersebut juga menjadi kedua kalinya pemerintahan AS tahun ini menggunakan sistem hukum yang telah lama tidak aktif, setelah pada Juli untuk pertama kalinya membawa perkara ke Alien Terrorist Removal Court.Baca Juga:Surat Perintah Penangkapan Dikeluarkan ICC, 125 Negara Wajib Tangkap Netanyahu
Pengacara hukum maritim Holland & Knight, Allison Luzwick, mengatakan langkah tersebut kemungkinan menghadapi tantangan hukum karena dasar hukum yang digunakan belum teruji dalam konteks modern. "Ini benar-benar merupakan bidang hukum historis yang tidak teruji pada zaman modern," ujarnya.
Pemilik kapal dan keluarga korban terorisme Iran diperkirakan menjadi pihak yang mengajukan gugatan terhadap kebijakan tersebut. Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan Texas disebut sebagai lokasi yang kemungkinan dipilih karena Houston memiliki infrastruktur pelabuhan dan industri petrokimia yang besar.
Profesor hukum internasional George Mason University Eugene Kontorovich menilai kebijakan tersebut dapat membantu AS mengimbangi biaya perang sekaligus menunjukkan kesediaan pemerintah menggunakan seluruh instrumen yang tersedia. Namun, Jill Goldenziel dari National Defense University memperingatkan langkah itu dapat membuka preseden bagi China untuk menerapkan hukum hadiah terhadap AS dan meningkatkan risiko bagi kapal dagang AS maupun negara netral jika terjadi perang dengan China.










