Periksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu Terkait Kasus Korupsi Rejang Lebong, KPK Dalami Temuan Uang

Periksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu Terkait Kasus Korupsi Rejang Lebong, KPK Dalami Temuan Uang

Nasional | sindonews | Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:36
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu Beti Emilia terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam pemeriksaan yang digelar Senin (24/8/2026), KPK mendalami pengelolaan uang di Dinas PUPR Kota Bengkulu.

"Materi pemeriksaan terhadap saksi BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (25/8/2026).

Selain itu, KPK juga mendalami sejumlah temuan uang yang ada di kediaman Kadis PUPR Kota Bengkulu. Temuan uang itu didapati dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.

"Yang bersangkutan juga dikonfirmasi oleh penyidik berkenaan sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu pada saat dilakukan penggeledahan."

Baca Juga: Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Cs Ditetapkan Jadi Tersangka SuapSatu saksi lainnya yang dipanggil ialah Agus Suhendra Wijaya selaku ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari Agus, penyidik mendalami pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja.

"ASW dimintai keterangan oleh penyidik atas hasil penggeledahan di rumahnya. Selain itu, saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup PUPR Kota Bengkulu," tandasnya.

Sebagai informasi, Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari ditetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Thobari diduga meminta fee ke kontraktor dalam sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).

Thobari ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman (swasta PT Statika Mitra Sarana); Edi Manggala (pihak swasta CV Manggala Utama); dan Youki Yusdianto (swasta dari CV Alpagker Abadi).

Dalam perkembangannya, KPK juga menerbitkan sprindik baru terkait pengembangan perkara ini. Belum ada sosok tersangka dalam pengembangan KPK.

Topik Menarik