Bareskrim Kejar Dalang Karhutla, Transaksi dan Aliran Dana 72 Tersangka Ditelusuri

Bareskrim Kejar Dalang Karhutla, Transaksi dan Aliran Dana 72 Tersangka Ditelusuri

Nasional | sindonews | Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:33
share

Bareskrim Polri mengejar dalang atau aktor intelektual yang memberikan modal bagi 72 tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah, mulai Kalimantan hingga Sumatera. Salah satunya dengan menelusuri transaksi keuangan para pelaku.

"Transaksi keuangan sedang pendalaman, apakah mereka ada yang menyuruh, ada yang membiayai, tentunya alat-alat pembayaran mereka, transaksi rekening, sedang kami upayakan untuk kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Terungkap! Ini Alasan 72 Tersangka Karhutla Nekat Bakar Hutan dan Lahan

"Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti kami kejar sampai tuntas," ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Minggu (23/8/2026).

Menurut Irhamni, polisi terus melakukan investigasi melalui penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan berdasarkan alat bukti, olah TKP, keterangan saksi, hingga keterangan tersangka. Bahkan, bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan para pelaku mengingat para pelaku tidak mungkin melakukan pembakaran secara cuma-cuma.

Terlebih, ungkapnya, para pelaku itu umumnya berprofesi serabutan hingga petani. Melalui transaksi keuangan para pelaku itu juga, polisi bakal mendalami ada tidaknya keterkaitan antara satu pelaku dengan pelaku lainnya dalam kasus pembakaran hutan dan lahan.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Hutan dan Lahan

"Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang, uang itu dari mana, itu yang kami cari. Pekerjaannya mereka pekerja serabutan tentunya, memang petani rata-rata membuka lahan kemudian menanam sawit dan sebagainya, petani ladang," tuturnya.

Dia mengungkap, polisi berkomitmen menegakkan hukum pada para pelaku pembakaran, termasuk pihak yang mendapatkan keuntungan dalam pembakaran itu, baik individu maupun korporasi. Sebabnya, dengan alasan apapun, termasuk kemudahan ekonomi dalam membuka lahan, sangat tidak dibenarkan melakukan pembakaran hutan dam lahan di musik kemarau panjang, El Nino, dan cuaca ekstrem.

Apalagi, kata dia, pemerintah kini telah mencabut aturan pembakaran terbatas hingga 2 hektare dan melarang adanya pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar lahan. Polisi juga bakal berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lainnya guna memastikan lebih lanjut ada tidaknya korban jiwa dan kerugian materiil akibat kebakaran hutan dan lahan

"Ada pencabutan, itu ada Surat Edaran Nomor 16 tahun 2026 dari Menteri Lingkungan Hidup tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar," tegasnya.

Topik Menarik