Polisi Telusuri Dugaan Pemodal hingga Korporasi dalam Kasus Karhutla
JAKARTA – Bareskrim Polri mendalami dugaan adanya pihak yang menjadi pemodal di balik kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan 72 tersangka di sejumlah wilayah Indonesia. Polisi menelusuri transaksi keuangan para tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak yang menyuruh atau membiayai aksi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan penelusuran dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Transaksi keuangan sedang pendalaman, apakah mereka ada yang menyuruh, ada yang membiayai. Tentunya alat-alat pembayaran mereka, transaksi rekening, sedang kami upayakan untuk kerja sama dengan PPATK," ujar Irhamni kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Irhamni menegaskan, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang berada di lapangan. Polisi juga ingin mengetahui kepentingan di balik pembakaran lahan serta pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
"Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti kami kejar sampai tuntas," tegasnya.
Menurutnya, penyidik terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta pemeriksaan para tersangka.
Polisi juga menilai penelusuran transaksi keuangan penting untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan antara satu pelaku dengan pelaku lainnya. Terlebih, sebagian tersangka diketahui bekerja sebagai petani maupun pekerja serabutan.
"Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang, uang itu dari mana, itu yang kami cari," tuturnya.
Irhamni mengatakan polisi akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan, baik individu maupun korporasi.
Dia menegaskan alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk membuka lahan dengan cara membakar, terlebih di tengah musim kemarau panjang, fenomena El Nino, dan cuaca ekstrem.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mendalami dampak karhutla, termasuk kemungkinan adanya korban jiwa dan kerugian materiil.
Irhamni menambahkan, pemerintah telah mencabut ketentuan terkait pembakaran terbatas dalam pembukaan lahan. Larangan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Ada pencabutan, itu ada Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 dari Menteri Lingkungan Hidup tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar," pungkasnya.









