Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Hutan dan Lahan

Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Hutan dan Lahan

Berita Utama | sindonews | Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:47
share

Dirtipidter Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan. 72 orang tersebut ditetapkan tersangka oleh Polda di 9 wilayah Indonesia.

"Ke 9 Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan 72 tersangka perorangan," ujarnya Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Minggu (23/8/2026).

Menurut Irhamni, penegakan hukum tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya soal Karhutla di Kalimantan. Puluhan tersangka itu ditetapkan berdasarkan 89 laporan polisi yang tersebar di 9 Polda wilayah Indonesia, yakni Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.

"Proses penyelidikan dan penyidikan tersebut dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan. Setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran dan kebakaran itu patut diduga adanya kesengajaan pembakaran pihak-pihak atau orang-orang yang ada di lokasi TKP tersebut," tuturnya.

Baca juga: 4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalimantan, Mensesneg: Bisa Dicabut IzinnyaIrhamni menerangkan, terdapat titik api dalam penyidikan yang dilakukan 9 Polda jajaran tersebut, yakni di Polda Riau ada 1.201 titik api dengan laporan polisi (LP) 32, lalu Polda Kalbar menemukan 2.282 titik api dengan LP 18 dan terdapat 2 hektar hutan serta lahan yang terbakar.

Berikutnya, Polda Sumatera Selatan LP dari 618 titik api, lalu Polda Kalteng 8 LP dari 203 titik api, Polda Kalsel 3 LP dari 318 titik api, Polda Kaltim 2 LP dari 243 titik api, Polda Aceh 2 LP dari 71 titik api, lalu Polda Kaltara 2 LP dari 12 titik api, kemudian Polda Kaltara melakukan penyelidikan 2 LP.

Dari pengungkapan itu, kata dia, polisi menemukan barang bukti berupa 35 buah korek api yang diduga sebagai alat untuk membakar, 2 botol plastik oli bekas, 2 buah botol plastik BBM jenis solar, 2 jerigen kapasitas 10 liter berisikan BBM jenis solar, 2 botol plastik BBM jenis pertalite, 1 botol plastik minyak tanah, 21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, 5 buah plastik sampel tanah terbakar, 2 unit senso, 13 plastik bekas polybag, 6 batang bibit sawit, dan 1 pasang sepatu boot.

Lihat video: KARHUTLA KIAN MENGGANAS! Helikopter Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api

 

"Dari barang bukti yang dilakukan penyitaan penyelidik ini sangat jelas motif pembakaran tersebut pembukaan lahan. Ini musim panas, sangat mudah melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya," jelasnya.Dia mengungkap, modus operandi yang ditemukan 9 Polda tersebut dalam proses penyidikan, pembakaran hutan dan lahan itu diduga dilakukan untuk membuka lahan. Pembakaran itu agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis. Para tersangka itu dikenakan UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU tentang kebakaran hutan dan lahan.

"Penegakan hukum perkara Karhutla merupakan bagian komitmen menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum pada masyarakat. Kami menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan," katanya.

Dia mengajak, seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Polri akan terus hadir bekerja secara profesional dan tegas memastikan setiap peristiwa Karhutla ditangani sesuai SOP yang berlaku dan mencegah kejadian serupa terjadi.

Ari Sandita Murti-SindoNews

Topik Menarik