KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Masuk lewat Jalur Bermasalah Tetap Bisa Kuliah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara nasib mahasiswa setelah ditetapkannya 6 tersangka kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru yang menyeret nama Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO). KPK memastikan mahasiswa tersebut tetap dapat mengikuti perkuliahan.
Proses penegakan hukum terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak lainnya tidak menyentuh status kemahasiswaan mahasiswa yang diduga masuk melalui proses penerimaan bermasalah.
“Dapat kami tegaskan bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status ke mahasiswanya,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Sabtu (22/8/2026).
Baca juga: Penampakan Rektor Unsoed Pakai Rompi Tahanan KPK saat Digiring ke Mobil Tahanan
Al Hilal Tikung AS Roma untuk Datangkan Bintang Timnas Belanda, Siapkan Dana Rp1,43 Triliun
“Jadi, mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa. Karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegak hukumnya,” katanya.Dalam perkara ini, KPK berfokus pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Terkait status mahasiswa, hal itu merupakan kewenangan dari pihak lain, termasuk pimpinan universitas maupun Kementerian Pendidikan.
“Tetapi apakah itu akan ada evaluasi atau koreksi dari pihak rektor atau kementerian pendidikan itu hal yang berbeda. Jadi kita tidak masuk ke sisi itunya,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Dia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP).
Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).Selain itu, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta yang terdiri dari Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).
Nikah Massal Gratis di Purwakarta, Pengantin Dapat Fasilitas Mobil hingga Tempat Bulan Madu
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebutkan, para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Akibatnya, terdapat pungutan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang memberatkan bagi calon mahasiswa baru.
"Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam tersangka," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Jumat (21/8/2026).










