Rektor Unsoed Terkena OTT, Kemendiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK

Rektor Unsoed Terkena OTT, Kemendiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK

Gaya Hidup | sindonews | Jum'at, 21 Agustus 2026 - 12:51
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pun memberikan tanggapan akan hal ini.

Kemendiktisaintek menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kegiatan penindakan di lingkungan Unsoed Purwokerto.

Baca juga: Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Kemendiktisaintek memperoleh informasi mengenai kegiatan tersebut dari pemberitaan media. Kementerian masih menunggu keterangan resmi dan hasil pendalaman lebih lanjut dari KPK sebelum mengambil kesimpulan maupun menentukan langkah selanjutnya.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa kementerian menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum.“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemendiktisaintek akan mencermati perkembangannya dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan kementerian. Adapun proses penegakan hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (21/8/2026).

Baca juga: Sosok Rektor Unsoed Akhmad Sodiq yang Diciduk KPK, Lulusan Jerman hingga Punya Harta Rp3,12 Miliar

Kemendiktisaintek akan melakukan pendalaman apabila terdapat aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan tata kelola perguruan tinggi. Langkah kelembagaan yang diperlukan akan ditentukan berdasarkan informasi resmi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Mendiktisaintek, perguruan tinggi memikul tanggung jawab besar untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Seluruh proses penyelenggaraan pendidikan tinggi harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap hukum.

“Integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” tegas Mendiktisaintek.Baca juga: KPK: OTT Rektor Unsoed terkait Dugaan Penerimaan Mahasiswa Baru

Kementerian pun berharap berharap seluruh sivitas akademika Unsoed tetap menjalankan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana mestinya, serta bersama-sama menjaga suasana akademik yang kondusif selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya diberitakan, KPK total menangkap 14 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan kali ini. "12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta, pada Kamis (20/8), Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (21/8/2026).

Budi menjelaskan, dari 12 orang yang ditangkap di Purwokerto kemudian tujuh di antaranya diangkut ke Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Sementara, dua orang yang tertangkap di Jakarta langsung digiring ke kantor Lembaga Antirasuah.

"Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah sembilan orang," ujarnya.

Topik Menarik