Pakistan dan Harga Diplomatik Sebuah Pakta Pertahanan
Nida N RubiniMahasiswa Program Doktor Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI)
PENANDATANGANAN Mecca Joint Defence Agreement oleh Pakistan, Arab Saudi, dan Turki pada 7 Agustus 2026 menambah satu lagi perkembangan penting dalam perubahan lanskap keamanan Asia Barat. Melalui kesepakatan tersebut, ketiga negara menyepakati prinsip pertahanan kolektif, yaitu bahwa serangan terhadap salah satu negara akan dipandang sebagai serangan terhadap ketiganya.
Kesepakatan ini hadir ketika kawasan masih menghadapi dampak konflik Iran, meningkatnya ancaman terhadap negara-negara Teluk, serta pertanyaan mengenai efektivitas arsitektur keamanan regional yang selama beberapa dekade banyak bergantung pada Amerika Serikat (AS).
Bagi Pakistan, keputusan tersebut memiliki arti tersendiri. Hanya beberapa bulan sebelumnya, Pakistan menjadi salah satu negara yang berupaya menjembatani komunikasi antara Iran dan AS dan berperan dalam proses menuju gencatan senjata pada April 2026. Bersama Qatar, Pakistan kemudian tetap terlibat dalam berbagai upaya untuk membuka kembali jalur perundingan.
Peran tersebut menunjukkan Pakistan memiliki posisi yang cukup unik. Di tengah polarisasi yang semakin kuat, tidak banyak negara memiliki akses politik kepada Iran sekaligus hubungan yang cukup dekat dengan AS dan negara-negara Teluk. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana keterlibatan Pakistan dalam pakta pertahanan baru akan memengaruhi posisi tersebut.
Apakah Islamabad masih dapat mempertahankan perannya sebagai salah satu penghubung antara Iran dan Amerika Serikat ketika pada saat yang sama semakin terikat pada arsitektur keamanan yang melibatkan dua mitra pentingnya, Arab Saudi dan Turki?Diterimanya posisi Pakistan sebagai mediator lahir dari hubungan Pakistan yang relatif baik dengan berbagai pihak: hubungan keamanan dengan Arab Saudi, saluran komunikasi politik keamanan dengan AS, serta kedekatan geografis dan diplomatik dengan Iran. Kombinasi hubungan-hubungan tersebut menjadikan Pakistan memiliki sesuatu yang sulit ditemukan dalam konflik Iran–AS, yaitu akses kepada berbagai pihak yang memiliki kepentingan berbeda.
Dalam kajian mediasi konflik internasional, akses semacam ini penting karena mediator yang efektif tidak hanya membutuhkan kedekatan dengan pihak-pihak yang berkonflik, tetapi juga kemampuan untuk dipandang cukup dapat dipercaya oleh mereka. Mediator memang tidak selalu harus berada pada posisi yang sama sekali netral.
Persoalan yang lebih penting adalah apakah mediator tetap memiliki kredibilitas dan imparsialitas di mata pihak-pihak yang berkonflik (Kydd, 2003).
Prinsip serupa muncul dalam UN Guidance for Effective Mediation (2012) yang menekankan consent (kesediaan para pihak) dan impartiality (imparsialitas) sebagai bagian penting dalam proses mediasi. Dalam konteks ini, imparsialitas tidak identik dengan ketiadaan hubungan politik dengan pihak tertentu, melainkan berkaitan dengan persepsi bahwa mediator tidak menggunakan proses mediasi untuk menguntungkan salah satu pihak secara tidak proporsional.
Prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi tidak hanya bergantung pada kemampuan suatu negara menawarkan solusi, tetapi juga pada kesediaan para pihak yang berkonflik untuk menerima negara tersebut sebagai perantara.
Dalam konteks inilah posisi Pakistan menjadi menarik. Pakistan tidak pernah sepenuhnya netral dalam hubungan Iran dan Amerika Serikat. Namun demikian, Pakistan dapat diterima oleh keduanya.Dengan kata lain, kekuatan diplomatik Pakistan bukan terletak pada posisi netral, tetapi pada mutual acceptability (penerimaan oleh kedua pihak yang berkonflik).
Dalam konflik dengan tingkat ketidakpercayaan yang tinggi, mediator seringkali berfungsi tidak selalu untuk menghasilkan sebuah kesepakatan besar, melainkan menjaga kanal komunikasi tetap terbuka. Untuk menjalankan fungsi tersebut, akses saja tidak cukup.
Akses harus disertai dengan kepercayaan bahwa mediator masih memiliki ruang untuk bertindak secara independen.
Masuknya Pakistan ke dalam Mecca Joint Defence Agreement tidak kemudian menghilangkan kemampuan tersebut. Ketiga negara penandatangan juga menegaskan bahwa kesepakatan ini bersifat defensif dan tidak ditujukan terhadap negara tertentu.
Namun demikian, sebuah pakta pertahanan tidak hanya dilihat dari apa yang tertulis di dalam dokumennya. Konteks pembentukannya juga akan menentukan bagaimana negara lain mempersepsikannya.
Kesepakatan ini muncul ketika negara-negara kawasan sedang mengevaluasi kembali kebutuhan keamanan mereka setelah eskalasi konflik dengan Iran, serangan terhadap negara-negara Teluk, aktivitas kelompok-kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan Iran, serta meningkatnya ketidakpastian mengenai jaminan keamanan AS. Dalam kerangka dilema keamanan, penguatan kerja sama pertahanan oleh satu kelompok negara yang dipahami sebagai langkah defensif, tetapi tetap dapat dibaca sebagai sinyal ancaman oleh pihak lain
Iran secara resmi melalui Juru Bicara Menteri Luar Negerinya menegaskan bahwa negaranya tidak melihat pakta tersebut diarahkan untuk berseberangan dengan Iran. Namun pada saat yang sama, Teheran kembali menekankan bahwa arsitektur keamanan regional seharusnya bersifat komprehensif, inklusif, serta dapat mengidentifikasi musuh dan ancaman dengan tepat.
Respons tersebut menunjukkan bahwa Iran belum menutup ruang terhadap Pakistan. Akan tetapi, situasinya dapat berubah apabila komitmen pertahanan kolektif ketiga negara suatu saat bersinggungan langsung dengan konflik yang melibatkan Iran.
BGN Evaluasi Program MBG, Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat hingga Insentif SPPG
Pada titik tersebut, persoalan yang akan muncul adalah apakah Teheran masih memandang Pakistan memiliki cukup otonomi untuk menjalankan fungsi sebagai perantara. Jika salah satu pihak mulai melihat mediator sebagai bagian dari strategi keamanan pihak lain, informasi yang disampaikan melalui mediator tidak lagi diperlakukan sebagai kanal komunikasi yang relatif aman, melainkan sebagai bagian dari kalkulasi politik dan intelijen pihak lawan.
Dari perspektif kepentingan nasional, bergabung dalam pakta tersebut rasional karena memperkuat posisi strategis Islamabad dalam lingkungan keamanan yang tidak pasti. Namun demikian, rasionalitas strategis tersebut perlu dibaca bersama biaya diplomatiknya.
Semakin Pakistan terikat dalam satu arsitektur keamanan, semakin besar tantangan untuk mempertahankan peran sebagai penghubung yang diterima oleh pihak-pihak yang saling curiga.Bagi Pakistan, konsekuensi tersebut mungkin tidak langsung terlihat dalam bentuk memburuknya hubungan dengan Iran. Harga diplomatiknya dapat muncul dalam bentuk yang lebih halus: Pakistan dapat tetap memiliki hubungan baik dengan Iran, tetapi kehilangan nilai unik sebagai pilihan pertama ketika Iran dan Amerika Serikat membutuhkan pihak ketiga untuk membuka, menjaga, atau menutup celah komunikasi politik.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan negara yang masih dapat berbicara dengan kedua pihak menjadi bagian penting dari mekanisme pengelolaan konflik.
Dengan arsitektur keamanan Asia Barat yang semakin kompleks, semakin banyak negara masuk ke dalam struktur keamanan yang saling berhadapan, semakin sedikit pula aktor yang memiliki ruang diplomatik di antara struktur tersebut.
Oleh karena itu, persoalan utama setelah Mecca Joint Defence Agreement adalah apakah Pakistan masih dapat mempertahankan sesuatu yang selama ini penting bagi peran mediasinya: mutual acceptability (penerimaan dari kedua pihak).
Pakta pertahanan baru dapat membuat Pakistan semakin penting dalam arsitektur keamanan Asia Barat. Namun, pada saat yang sama, Pakistan perlu menjaga agar peningkatan posisi strategis tersebut tidak mengikis ruang diplomatik yang selama ini membuatnya relevan bagi pihak-pihak yang berkonflik.
Dalam kawasan yang semakin terpolarisasi, kemampuan untuk berada di dalam suatu kemitraan mungkin memberikan kekuatan; tetapi kemampuan untuk tetap dipercaya oleh mereka yang berada di luar kemitraan itulah yang memberikan ruang bagi diplomasi.








